HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Komplotan Laskar Pelaku Perusakan di Surakarta Dibekuk Polisi

Polda Jateng saat menunjukan barang bukti

SURAKARTA, Harian7.com – Sekelompok orang diduga merupakan anggota salah satu laskar di Solo melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, pada Minggu (14/2) pukul 13.00 WIB.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kejadian ini bermula saat sekitar 14 orang dengan mengendarai sepeda motor, plat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai dan kemudian mengintimidasi serta mengambil uang milik korban Rp400.000, merusak satu buah ketipung.

Baca Juga:  Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Edarkan 22 Gram Sabu di Jeruklegi Cilacap

“Hasil investigasi scientific Kepolisian yang kita punya berhasil kita ungkap dari 14 pelaku 6 pelaku sudah kita amankan selebihnya 8 pelaku sudah kita kantogi nama-namanya,”ujarnya. 

Menurutnya, para pelaku tersebut juga mendatangi warung lainya milik Joko Prayitno, para pelaku  merusak TV Polytron 40 inc, dan mengambil uang Rp183.000. 

“Belum puas pelaku mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka,”jelasnya.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Dia menuturkan, Keenam pelaku kini telah diamankan Polresta Surakarta masing-masing bernama Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26).Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA,  dan 4 (empat) orang belum diketahui namanya.

“Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme bdi wilayah Jawa Tengah,”tuturnya. 

Dia menambahkan, kepada masyarakat bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan Kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di Kepolisian.

Baca Juga:  Bermula Jalinan Asmara, Korban Diculik dan Dianiaya Lantaran Dendam, Otak Utama Dalam Kasus Ini Ternyata Warga Bawen

“Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!