HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Prihatin, Masih Banyak Masyarakat Abaikan Prokes Karena Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Para pelanggar prokes saat dikenai sanksi.

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com – Masih minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatandan sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka untuk memutus mata rantai Covid 19. Hal itu masih didapatinya masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

Prihatin dengan kondisi tersebut, jajaran TNI Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang menggelar Operasi Yustisi di halaman Kantor Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu(7/4/2021).

Dari pantauan dilokasi, terlihat masih saja warga mengabaikan protokol kesehatan, tidak memakai masker , sehingga terjaring Operasi Yustisi dengan penindakan kepada yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Polda Jateng Lantik 535 Bintara Baru

Sanksi yang di berikan kepada para pelanggardiantaranya, sangsi Administrasi (denda) dan Sanksi  Sosial (bersih-bersih fasilitas umum atau trotor).

Muhamad  Syafii Umam(20) warga  Pondok Pesantren di Pringapus yang terjaring operasi yustisi saat di temuai awak media mengatakan, terkena terjaring operasi yustisi karena lupa tidak memakai masker.

” Saya lupa tidak memakai masker, karena tidak punya, akhirnya terjaring operasi , ” katanya.

” Dengan memakai masker sangat penting sekali demi kesehatan terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini, ” jelasnya.

Baca Juga:  Peduli Infrastruktur di Wilayah Binaan, Bersama Warga Babinsa Desa Poncoruso Kerja Bakti Cor Jalan Menuju Masjid Nurul Anwar

“Harapan kami semoga pandemi ini cepat berakhir dan tindakan operasi Yustisi ini kami mendukung supaya kami semua atau warga masyarakat selalu diingatkan bahwa harus mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Dalam operasi yustisi terlihat pula anak-anak juga dijaring untuk langsung diingatkan dan diberikan masker, petugas lalu memberi arahan pentingnya menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudin Noor melalui Kasi 3P Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, wahyu pito mengatakan dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan 88 orang terdiri atas,sanksi Administrasi (denda) 56 orang, sanksi  Sosial (bersih bersih fasilitas umum atau trotor) 32 orang.

Baca Juga:  Kunjungan Penuh Makna, Rutan Salatiga dan Polres Salatiga Saling Mempererat Sinergi

“Jadi hasil operasi kali ini ada pemurunan untuk pelanggar, ” katanya.

“Seperti himbauan Bupati Semarang, untuk menjadi zona hijau, oleh sebab itu kami mengawasi masyarakat tiap hari selalu mengingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan, ” jelasnya.

“Kami berharap warga Kabupaten Semarang kesadarannya meningkat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan sehingga angka menjadi menurun.”

” Himbauan kami mari warga kabupaten Semarang bersama-sama memerangi covid-19 bersama kami dan kami bila tidak ada dukungan masyarakat mustahil pemerintah untuk dapat memerangi covid-19,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!