HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemkot Semarang Tutup Tempat Hiburan Guna Cegah Covid-19

Walikota Semarang Hendrar Prihadi

Penulis : Andi Saputra | Editor : Sodiq

SEMARANG, Harian7.com – Pemkot Semarang akan  menutup sementara tempat-tempat hiburan, sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang belakangan ini mengalami kenaikan pesat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan mulai Selasa (22/6) ini akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang. Bahkan tidak hanya itu, namun jam operasional tempat-tempat usaha seperti warung makan, restoran, cafe, pusat perbelanjaan sesuai aturan PKM terakhir boleh buka hanya sampai pukul 22.00 WIB, kini diperketat hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Hendi - Ita Dapat Posisi Kolom Kiri Pilwakot Semarang 2020

“Kalau dari pertambahan penderita hari ini mencapai 1.992 maka lonjakan kasus Covid ini sudah luar biasa. Dari awalnya 300 sekarang sudah bertambah 700%,” ujarnya, Senin (21/6).

Menurutnya, pertambahan kasus Covid-19 di Kota Semarang dari sekitar 300-an kasus kini meningkat sudah mencapai 700%.

“Berdasarkan hasil rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh Gubernur dan juga berdasarkan rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang dipimpin oleh pak Sekda, mulai besok Selasa (22/6) akan diberlakukan penyesuaian PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” jelasnya. 

Baca Juga:  Gempa Cianjur, FTS Lakukan Doa Bersama dan Galang Dana

Penyesuai PKM itu, lanjutnya, di antaranya terkait jam buka atau operasional restoran dan warung. Jam buka akan dibatasi dari yang awalnya jam 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

Sementara semua tempat hiburan akan ditutup. Tempat hiburan itu di antaranya tempat karaoke, SPA, Semarang Zoo, gedung bioskop.

“Semua aktivitas tempat hiburan kita minta harus ditutup. Ini berat tapi memang harus kita lakukan karena jumlah penderita Covid sudah semakin banyak, kemudian warga sudah mulai kesulitan mencari tempat tidur di rumah sakit,” ucapnya. 

Dia menambahkan, Untuk aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50%. Jika jumlah 50% tersebut di bawah 100 orang, maka harus melapor kepada Ketua Satgas Kecamatan, dalam hal ini Camat. Sedangkan apabila jumlahnya melebihi 100 orang maka harus melapor ke Ketua Satgas Covid Kota Semarang, yaitu Wali kota Semarang.

Baca Juga:  Sambut Ramadan, Tradisi Dugderan 2021 Ditiadakan

“Kebijakan Public Transport Day yang mewajibkan Pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menggunakan transportasi umum atau online saat bekerja, yang dilaksanakan setiap hari Selasa juga untuk sementara kita hentikan,” tutur Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!