HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Enam Pengedar Narkoba Ditangkap di Bangkalan, 10 Gram Sabu Disita

Laporan: Ninis

BANGKALAN | HARIAN7.COM – Enam orang tersangka pengedar narkoba ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024. Penangkapan dilakukan setelah petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10,73 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya. 

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43). Selain IB, lima orang lainnya yang ditangkap adalah MR (37 tahun) dari Kabupaten Lumajang, WR (26 tahun), MF (28 tahun), SA (26 tahun), dan UN (21 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Labang.

“Saat penggerebekan, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka sedang berkumpul di dalam kamar,” jelas Iptu Kokoh. 

Petugas juga menyita tiga handphone dari lokasi kejadian. Rumah IB tersebut diketahui sebagai sentra peredaran narkotika, di mana pengguna datang, menggunakan, dan ada juga yang membungkus sabu untuk dibawa pulang.

Iptu Kokoh menjelaskan bahwa MR berperan sebagai perantara atau pengambil sabu, sedangkan empat orang lainnya berfungsi sebagai pelayan IB. 

“Imbalan bagi empat pelayan ini adalah konsumsi sabu secara gratis,” tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!