Tanggapi Persoalan Sekolah MIN di Gamol, Wali Kota Salatiga: “Hendaknya Diselesaikan Secara Musyawarah, Namun Jika Belum Temui Jalan Keluar Bisa Diupayakan Jalur Hukum Agar Tidak Berlarut”
Laporan: Bang Nur
Editor: Shodiq
SALATIGA,harian7.com – Hendaknya dimusyawarahkan baik-baik, karena faktanya sudah bertahun-tahun dimanfaatkan untuk fasilitas umum dalam hal ini pendidikan. Demikian diungkapkan Wali Kota Salatiga H Yulianto SE MM, menanggapi adanya persoalan antara pihak terkait dengan ahli waris selaku pemilik lahan didirikannya sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga, di Gamol RT 4 RW 6, Kecandran Sidomukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan pihak ahli waris dengan di dampingi kuasa hukumnya Ely Lidiana SH, memasang spanduk mmt di sekolah MIN Salatiga, bertuliskan “Dijual Cepat Tanah Seluas 932 meter persegi”, pada Jumat, (27/8/2021) kemarin.
Disampaikan Ely, pemasangan spanduk mmt tersebut sebagai bentuk aksi protes lantaran persoalan kliennya dengan pihak Kemenag Kota Salatiga tak kunjung menemui titik terang.
Diungkapkan Yulianto, ia berharap persoalan tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah. Namun demikian jika belum menemui jalan keluar ataupun kesepakatan maka bisa diupayakan jalur hukum, agar persoalan tersebut tidak berlarut.
“Kalo memang tidak ada jalan keluar dan kesepakatan antara kedua belah pihak bisa diupayakan jalur hukum, karena negara kita negara hukum. Lha.. nanti setelah melalui jalur hukum biar hakim yang memutuskannya. Jangan sampai timbul permasalahan lain apalagi anarki, jadi aktivitas belajar mengajar tetap berjalan,”tandas Yulianto saat dihubungi harian7.com, Jumat (27/8/2021) malam.
Yulianto berpesan, jangan sampai main hakim sendiri apalagi sampai menutup sekolah oleh pihak ahli waris.
“Jangan sampai pihak ahli waris menutup sekolah, malah nanti muncul masalah hukum baru,”tutur Yulianto.
Terpisah, Ely Lidiana SH selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan dalam melakukan aksi protes tersebut tetap mengedepankan cara yang santun dengan pertimbangan kemanusian. Pasalnya tempat tersebut adalah tempat pendidikan.
“Klien kami hanya sebatas memasang spanduk saja. Jelas tidak mungkin kita melakukan penyegelan, mengingat tempat tersebut adalah tempat pendidikan,”ungkapnya, saat ditemui harian7.com, Sabtu (28/8/2022).
Ia pun tetap mengedepankan persoalan ini diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Namun jika secara musyawarah dan kekeluargaan masih menemui jalan buntu, maka pihaknya akan menempuh melalui jalur hukum.
“Kita lihat perkembangan sebulan ini, jika memang tidak menemui kejelasan dan kepastian maka kami akan menempuh melalui jalur hukum. Mengingat persoalan ini sudah cukup lama,”tandanya.(*)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan