HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Purbalingga Amankan Dua Residivis Kasus Pencurian

Pewarta : Wahyudin

Editor.    : Abdurrochman


PURBALINGGA, Harian7 com
– Satreskrim Polres Purbalingga berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, dan mengamankan dua orang pelakunya. Hal tersebut diungkap saat konferensi pers Kamis (02/09) di Mapolres Purbalingga. 

Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov dan Kasi Humas, Iptu Muslimun mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

“Tersangka yang diamankan yaitu WN (30) warga Desa Campakoah Kecamatan Mrebet dan SR (38) warga Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari,” katanya.

Baca Juga:  Semarak HBI ke-76, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Dia menambahkan, bahwa modus yang dilakukan dua tersangka yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Pelaku mencari rumah atau toko yang lokasinya sepi dan jauh dari pemukiman penduduk. 

“Saat beraksi satu orang sebagai eksekutor dan satu lainnya menunggu sambil mengawasi situasi,” jelasnya.

Kedua tersangka diamankan setelah melakukan pencurian di toko kelontong milik Bu Asih (35) di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari. Pencurian dilakukan keduanya pada hari Rabu (18/08/2021) dini hari.

Baca Juga:  Divonis Bebas Atas Tuduhan Kasus Asusila Terhadap Anak Tirinya, Tuyadi Menangis Bahagia

“Di toko milik korban, pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya seperti rokok dan tas berisi uang. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp. 4,5 juta,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan kejadian teraebut, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. 

“Hasil penyelidikan akhirnya pelaku bisa diidentifikasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di lokasi yang berbeda, Rabu (18/08/2021) malam,” tegasnya. 

Bersama tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp. 1,9 juta, 14 bungkus rokok merk Gudang Garam dan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi terpasang R-4723-SC yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  Presiden RI Kunjungi Gereja, Ucapkan Selamat Natal Bagi Umat Kristiani

“Dari data yang didapat kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka SR sudah dua kali masuk penjara sedangkan WN sudah lima kali,” tandasnya.

Kabag Operasi menambahkan, bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!