Polres Purbalingga Amankan Dua Residivis Kasus Pencurian
Pewarta : Wahyudin
Editor. : Abdurrochman
PURBALINGGA, Harian7 com – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, dan mengamankan dua orang pelakunya. Hal tersebut diungkap saat konferensi pers Kamis (02/09) di Mapolres Purbalingga.
Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov dan Kasi Humas, Iptu Muslimun mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
“Tersangka yang diamankan yaitu WN (30) warga Desa Campakoah Kecamatan Mrebet dan SR (38) warga Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa modus yang dilakukan dua tersangka yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Pelaku mencari rumah atau toko yang lokasinya sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
“Saat beraksi satu orang sebagai eksekutor dan satu lainnya menunggu sambil mengawasi situasi,” jelasnya.
Kedua tersangka diamankan setelah melakukan pencurian di toko kelontong milik Bu Asih (35) di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari. Pencurian dilakukan keduanya pada hari Rabu (18/08/2021) dini hari.
“Di toko milik korban, pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya seperti rokok dan tas berisi uang. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp. 4,5 juta,” ungkapnya.
Mendapatkan laporan kejadian teraebut, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan akhirnya pelaku bisa diidentifikasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di lokasi yang berbeda, Rabu (18/08/2021) malam,” tegasnya.
Bersama tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp. 1,9 juta, 14 bungkus rokok merk Gudang Garam dan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi terpasang R-4723-SC yang digunakan saat beraksi.
“Dari data yang didapat kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka SR sudah dua kali masuk penjara sedangkan WN sudah lima kali,” tandasnya.
Kabag Operasi menambahkan, bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya. (*).
Tinggalkan Balasan