HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Merasa Ditipu RA dan BL Hingga Milyaran, 7 Reseler Gate Lelang Arisan Online Lapor Polisi, Sofyan: “Diketahui Dulunya Pelaku Adalah PK”

Para korban Gate Lelang Arisan Online saat melapor di Mapolda Jateng.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Korban Gate Lelang Arisan Online akhirnya melapor ke polisi karena merasa ditipu hingga mengalami kerugian  milyaran rupiah. Para korban tersebut melapor ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, dengan didampingi kuasa hukumnya Mohammad Sofyan, SH dari LPBHNU Kota Salatiga, Senin (6/09/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mohammad Sofyan, SH dari LPBHNU Kota Salatiga, kepada harian7.com mengatakan, hari ini ia mendampingi para korban Gate Lelang Arisan Online sebanyak 7 orang  yaitu Erni A Santi, Sari Dhatu, Rachmasari, Nandriya, Nevemia, Nurul dan Azka. Para korban ini adalah sebagai reseler.

“Hari ini kita mendampingi klien melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan secara berlanjut dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 378 Jo 64 KUHP Jo UU No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU ke polisi. Adapun yang kita laporkan adalah pengelola Gate Lelang Arisan yang bernama RA dan pasanganya yaitu BL,”kata Sofyan.

Dijelaskan Sofiyan, dalam kasus ini RA dan BL sebagai pengelola dan penanggung jawab lelang Arisan online tersebut terhitung sejak tanggal 16/08/2021 telah pergi melarikan diri dengan membawa kabur uang milik para pelapor dan milik para member lainya yang diperkirakan hingga ratusan milyard. 

Baca Juga:  Puluhan Warga Salatiga Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Uang Milyaran Raib

“Para pelapor selaku reseler selama ini membawahi member sejumlah 214 orang dengan total kerugian mencapai sekitar 3 Milyard,”jelasnya.

Diungkapkan Sofyan, sejak RA dan BL pergi kabur dengan membawa uang, maka para pelapor selama ini menjadi sasaran keputusasa’an para member lainya. Bahkan juga mendapat  intimidatif dan teror yang dapat dipandang sebagai tindakan main hakim sendiri, karena member mengkambinghitamkan para pelapor sebagi sasaran.

“Padahal para member memahami betul jika uang mereka dibawa kabur oleh RA dan BL selaku pengelola.  Maka secara hukum tindakan brutal para member adalah bagian tidak terpisahkan dengan tindakan pengelola yang kabur tersebut, karennya dalam hal ini maka pihak RA dan BA lah yang harus bertanggung jawab,”ungkap Sofyan.

Para pelapor selaku reseler, lanjut Sofyan, selama ini hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100. 000.000,- dari gate lelang arisan yang dilakukan pengelola. Selain dari pada itu para pelapor juga bertindak selaku member yang juga mengalami banyak kerugian.

Modus yang dilakukan RA dan BL

Adapun modus yang dilakukan pengelola adalah dengan mengiklankan daftar list gate lelang arisan misalnya senilai Rp. 5.000.000.00,-maka cukup dibeli dengan Rp. 3.500.000.00,- dalam waktu 2 Minggu maka akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000.00.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Maka dalam waktu 2 Minggu tersebut member akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.500.000.00 apabila jangka waktunya panjang selama 3 Minggu maka keuntungan member bisa mencapai Rp. 2.000.000.00. Dengan demikian semakin tinggi gate lelang maka semakin tinggi keuntungan yang diperoleh member demikian semakin panjang waktunya maka juga semakin besar keuntunganya demikian seterusnya.

“RA dan BL melakukan modus usaha ini terhitung sejak bulan Mei 2021 dan para pelapor bergabung menjadi member selanjutnya juga sebagai reseler sekitar bulan Juli 2021. Selama itu semua cair namun tiba tiba setelah uang disetorkan untuk membeli gate pada pengelola pada tanggal 16/08/21 ternyata tidak cair karena pengelola kabur dengan membawa uang para member tersebut,”terang Sofyan.

Selama ini RA dan BL selalu aktif di sosmed dengan memamerkan berbagai kekayaan dan kemewahan mulai dari perhiasan, pakaian, mobil hingga gaya hidup yang super mewah dan beberapa kali pula memosting video tentang uang yang bertumpuk tumpuk/ berkoper koper serta perhiasan mahal yang dikenakan. Hal hal itu ternyata bagian modus dari pelaku untuk menggaet member lain agar mau bergabung.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Seorang Wanita, SM: Ini Terpaksa Karena Himpitan Ekonomi

“Hingga saat ini pelaku belum ditangkap dan belum diketahui keberadaannya sehingga menimbulkan keresahan bagi para member dan juga dirasakan para reseler yang menjadi sasaran para member lainya. Untuk itu laporan ini diajukan agar kepolisian sebagai pihak yang berwenang dapat selekasnya menindak pelaku sehingga dapat melegakan semua pihak,”kata Sofyan.

Sofyan membeberkan, pelaku di kenal publik Salatiga dahulu diduga sebagai seorang Pemandu Karaoke/ PK atau LC di Komplek Sarirejo “Sembir” dan terakhir di duga di Cafe Monalisa Salatiga. Sejak bulan Mei 2021 aktif di sosmed dengan segala kemewahanya dan untuk menjawab berbagai pertanyaan maka pelaku menyampaikan selain memiliki usaha lelang Arisan online pelaku juga memiliki usaha jual beli barang barang mewah seperti perhiasan, tas ,sepatu, furnitur, produk kecantikan dan aipon mahal.

“Hal hal itu nampaknya hanya akal akalan pelaku guna memperdaya masyarakat luas agar mau bergabung sebagai member dalam lelang Arisan online yang dikelolanya.”

“Saat ini para pelapor berharap pihak kepolisian secepatnya dapat menindaklanjuti laporan ini selanjutnya dapat menangkap pelaku agar mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,”pungkas Sofyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!