Dua Pemuda Diserang Pakai Balok dan Batu di Perempatan Pasar Brambang, Lima Pelaku Dibekuk Polisi
DEMAK | HARIAN7.COM – Aksi brutal sekelompok remaja mengguncang ketenangan warga di sekitar Pasar Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dua pemuda menjadi korban penganiayaan sadis oleh gerombolan tak dikenal yang menyerang menggunakan balok kayu dan batu, Senin siang (5/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tak berselang lama setelah kejadian berdarah itu, aparat Polres Demak bergerak cepat dan meringkus lima remaja yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka masing-masing berinisial MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15), kelimanya berasal dari Kecamatan Mranggen, Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa saat ini kelima pelaku masih menjalani proses penyidikan intensif di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kelima pelaku kami amankan usai melakukan penganiayaan terhadap ANF dan SFD. Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” ujar Kuseni dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (13/5/2025).
Menurut Kuseni, insiden bermula saat kedua korban tengah berkendara motor dan berhenti di perempatan Pasar Brambang. Tanpa diduga, dari arah belakang datang kelompok pelaku dan langsung menghajar korban dengan balok kayu serta lemparan batu secara membabi buta.
“Setelah melakukan penyerangan kemudian para pelaku kabur ke arah Kecamatan Mranggen,” ungkapnya.
Akibat serangan mendadak itu, kedua korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan. Tidak tinggal diam, keluarga korban segera melapor ke pihak berwajib guna menuntut keadilan atas kejadian tersebut.
Barang bukti berupa batu, balok kayu, jaket, dan sepeda motor yang digunakan pelaku telah diamankan oleh polisi sebagai bagian dari proses hukum.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya. Para pelaku masih dibawah umur sehingga dalam proses penyidikan ini didampingi orangtua atau keluarganya,” pungkas Kuseni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima remaja ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan. Polisi masih mendalami motif dibalik aksi nekat para pelaku yang kini harus berhadapan dengan hukum di usia belia.(Adi)
Tinggalkan Balasan