Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba di Pantura Jawa Tengah
Editor : Andi Saputra
![]() |
Polda Jateng saat menunjukan barang bukti |
SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus lima pelaku pengedar narkoba yang beraksi di empat tempat kejadian perkara di wilayah pantura, Jawa Tengah (Jateng).
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Luthfi Martadian mengatakan Dari tangan kelima pelaku tersebut Polda Jateng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 900 gram dan kelima pelaku berasal dari jaringan yang berbeda.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba, untuk para pengedar dan pengguna kami sampaikan bahwa kami selalu serius dan bertekad kuat untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya, kepada Media, Selasa (21/9).
Menurutnya, kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial AJ, ARS, AP, B dan IW.
“Mereka ditangkap dari beberapa lokasi yang berbeda. Hasil penangkapan ini semoga membuka tabir peredaran narkoba di Jateng dan kita siap memburu para pelakunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, barang bukti dari kedua tersangka tersebut didapati sabu seberat 700 gram. Pihaknya akan mengejar pelaku yang menyuruh kedua tersangka itu.
“Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara serta 20 tahun penjara,” tutur Lutfhi Martadian.
Tinggalkan Balasan