HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Tegal

Polres Tegal saat menunjukan barang bukti obat psikotoprika 

Penulis : M.Sujoni Kontributor Tegal | Editor : Andi Saputra

TEGAL, Harian7.com – Polres Tegal berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku yaitu SD dan RA atas kasus penyalahgunaan obat psikotropika. 

  

Kasat Narkoba Polres Tegal Iptu Triyatno mengatakan Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa obat jenis double Y 1000 butir.

Baca Juga:  Duh! Ayah Tiri di Sragen Tega Hamili Anak Sambung 13 Tahun, Terungkap Setelah Hamil 7 Bulan

”Setelah dilakukan pengembangan mendapat informasi pemasok obat-obatan tersebut yakni RA, penyidik langsung  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA yang berada di sebuah kedai minuman di Kabupaten Tegal,” ujarnya, Rabu (29/9). 

Baca Juga:  Miliki Obat Psikotropika Tanpa Izin Dua Remaja Di Cilacap Diciduk

Menurutnya, Setelah pengembangan terhadap RA langsung mengamankan barang bukti 1 paket berisi 200 butir tramadol serta 11 butir Riklosa Clonazepam yang siap di edarkan di wilayah hukum Polres Tegal. 

Dia menambahkan, Atas perbuatan tersangka SD, disangkakan dengan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Polisi Grebek Tempat Pengglonggongan Ayam, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

“Sedangkan untuk tersangka  RA dikenakan  Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tutur Triyatno. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!