HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tenggak Miras, Tiga Remaja Diamankan Polsek Kota Purbalingga

Pewarta : Wahyudin
Editor.    : Abdurrochman


PURBALINGGA, Harian7 com
– Polsek Purbalingga mengamankan tiga remaja yang didapati sedang pesta miras. Ketiganya diamankan saat polisi sedang melaksanakan patroli di wilayah Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada Selasa (19/10) malam.

Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit saat dikonfirmasi, Rabu (20/10) menyampaikan, bahwa berawal saat anggota melaksanakan patroli rutin mencegah gangguan keamanan. Saat melintas di depan salah satu perumahan wilayah Kelurahan Penambongan menjumpai tiga orang  sedang berkumpul.

Baca Juga:  Tim USM dan Kecamatan Mijen Adakan Rakor Pencegahan Stunting

“Saat dihampiri petugas, ketiganya justru lari meninggalkan lokasi. Petugas yang mengecek sekitar lokasi mendapati minuman keras jenis tuak yang ditinggalkan, diduga sedang diminum mereka,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa tidak berselang lama, tiga pemuda tersebut kembali ke lokasi menyerahkan diri. Selanjutnya kita amankan ketiganya berikut barang bukti miras jenis tuak dalam wadah plastik sebanyak dua liter ke Polsek Purbalingga.

Baca Juga:  Penampilan Ratusan Peserta Devile Meriahkan Upacara Peringatan HUT Korpri ke 46

“Ketiga pemuda kita amankan berikut barang buktinya ke Polsek Purbalingga untuk proses lebih lanjut. Tiga pemuda yang diamankan yaitu AA warga Desa Meri, Kecamatan Kutasari. Selain itu, HH dan EAW keduanya warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga. Ketiganya masih berstatus pelajar sekolah menengah atas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jual Ganja, Penjaga Sekolah Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Terhadap ketiga pemuda tersebut, lanjut Kapolsek dilakukan langkah pembinaan. Setelah diberikan pembinaan seluruhnya, kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Setelahnya mereka diserahkan kembali kepada keluarganya.

“Apabila diketahui mereka mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dilakukan proses sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!