Jelang Lebaran, Harga LPG 3 Kg di Ngawi Tembus Rp35 Ribu dan Sulit Didapat
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, harga gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dilaporkan melonjak hingga Rp30 ribu sampai Rp35 ribu per tabung di tingkat pengecer. Kenaikan ini dikeluhkan warga karena disertai keterbatasan pasokan di lapangan.
Berdasarkan pantauan Harian7.com, harga LPG 3 kg yang sebelumnya berkisar Rp20 ribu hingga Rp23 ribu per tabung, kini meningkat signifikan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut antara lain terjadi di Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine.
Sejumlah warga di Desa Cepoko dan Desa Manisharjo, Kecamatan Ngrambe, mengaku harus membeli gas dengan harga lebih tinggi dari biasanya.
“Biasanya Rp23 ribu, sekarang sudah Rp30 sampai Rp35 ribu. Mau tidak mau tetap beli karena untuk memasak,” ujar Sri Wahyuni, pengecer LPG di Dusun Ngemplak, Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Selasa (17/3/2026).
Selain kenaikan harga, warga juga mengeluhkan terbatasnya pasokan. Di wilayah Ngompak, Desa Cepoko, misalnya, warga menyebut pengiriman LPG sempat kosong. Akibatnya, sebagian warga harus mencari hingga ke wilayah Walikukun yang berjarak sekitar 9 kilometer dengan harga mencapai Rp35 ribu per tabung.
Sementara itu, di Kecamatan Sine, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer dilaporkan rata-rata berada di kisaran Rp30 ribu per tabung.
Diduga Ada Kendala Distribusi
Lonjakan harga LPG bersubsidi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam rantai distribusi di tingkat lapangan. LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, dengan distribusi yang diatur secara ketat.
Pemerintah daerah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan. Penjualan di atas HET berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang bersubsidi.
Pengaturan distribusi LPG diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 yang diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga wajar.
Masyarakat Minta Pengawasan
Sejumlah pihak menilai kenaikan harga LPG menjelang hari besar keagamaan kerap dipicu meningkatnya permintaan. Namun, lonjakan yang terlalu tinggi dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemantauan distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Ngawi. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pasokan tersedia di pangkalan resmi dan harga tetap sesuai ketentuan.
Selain itu, warga juga diimbau membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai kebijakan pemerintah. (*)













Tinggalkan Balasan