Sertifikat Rumah Terjebak Pinjaman Almarhum, Ibu Rumah Tangga di Kudus Gugat BPR
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Harapan Arista Dewi untuk melanjutkan hidup dengan tenang pasca ditinggal suami berubah menjadi beban baru. Ibu rumah tangga asal Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, kini terjebak persoalan hukum terkait pinjaman di BPR Mitra Budi Kusuma Mandiri.
Masalah bermula pada Agustus 2023, ketika almarhum suami Arista mengajukan kredit Rp500 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pinjaman disetujui, namun sebelum angsuran berjalan lancar, suaminya meninggal dunia karena sakit.
Sejak itu, Arista diminta pihak bank untuk mengurus klaim asuransi jiwa atas pinjaman tersebut. Arista mengaku telah menempuh prosedur sesuai arahan, tetapi klaimnya ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, dalam akad kredit tercatat premi asuransi jiwa sebesar Rp7 juta telah dikover oleh PT Jamkrida Jateng.
Kuasa hukum Arista, Ali Taufik, menyatakan, berdasarkan surat mutasi dari BPR, pinjaman itu telah lunas sejak 22 Januari 2025. Pernyataan ini juga diperkuat data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jawa Tengah.
“Berdasarkan surat mutasi yang kami peroleh dari BPR, tertulis lunas per 22 Januari 2025. Data dari OJK Jawa Tengah juga menyatakan hal yang sama,” ujar Ali Taufik, Jumat (13/2/2026).
Namun, alih-alih sertifikat rumah dikembalikan, Arista justru menerima informasi bahwa pinjaman dialihkan atas namanya.
“Bukan sertifikat yang dikembalikan, malah pinjaman dialihkan ke Ibu Arista. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Ali.
Kuasa hukum menduga ada indikasi tindak pidana perbankan (tipibank) dalam kasus ini. Mereka siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika tidak ada itikad baik dari pihak bank.
“Setiap kami datang meminta kejelasan, kami merasa diombang-ambingkan. Padahal sesuai dokumen mutasi dari BPR dan petunjuk OJK, statusnya sudah lunas. Kami hanya meminta hak klien kami berupa pengembalian sertifikat,” tambah Ali.
Arista Dewi berharap persoalan ini segera menemukan titik terang. Ia menegaskan, yang diinginkan hanyalah pengembalian sertifikat rumah jaminan pinjaman almarhum suaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama BPR Mitra Budi Kusuma Mandiri, Anita Adelina, belum menanggapi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 14.49 WIB hanya menunjukkan tanda centang dua tanpa balasan.
Kasus ini menjadi sorotan, karena menunjukkan perbedaan antara status administrasi kredit yang lunas dengan kenyataan bahwa jaminan belum dikembalikan kepada pihak keluarga debitur.(*)












Tinggalkan Balasan