Pekerja Wisata Dusun Semilir Tewas, Wahana Ikonik, SOP Dipertanyakan
KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Warna-warni perosotan pelangi di Dusun Semilir selama ini menjadi magnet swafoto dan promosi wisata Kabupaten Semarang. Namun beberapa waktu lalu, kilau itu mendadak pudar. Seorang tenaga magang, Ahmad Saeful Fajar (21), warga Tuntang, meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 30 meter saat melakukan pemeliharaan struktur wahana tersebut.
Insiden terjadi ketika korban tengah memperbaiki bagian konstruksi perosotan yang menjadi ikon kawasan wisata itu. Saksi mata di lokasi, termasuk penyewa stan, menyebut korban terempas di area Alas Angon. Dalam kondisi kritis, ia segera dilarikan ke RS At-Tin Bawen. Pihak rumah sakit membenarkan adanya pasien rujukan dari lokasi wisata tersebut. Meski tim medis telah berupaya maksimal, nyawa korban tak tertolong.
Peristiwa ini memantik sorotan tajam. Sejumlah pihak menduga pengelola tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat. Kecelakaan kerja di sektor wisata, terlebih pada struktur bangunan tinggi bukan sekadar musibah, melainkan bisa menjadi cermin tata kelola yang abai pada detail keselamatan.
Ketua YLBH Petir Jateng, H Zaenal Abidin Petir SH MH, mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Ia juga meminta Bupati Semarang mengambil langkah tegas apabila benar perizinan objek wisata itu belum lengkap.
“Bupati Semarang segera melakukan penutupan kalau benar Objek Wisata Dusun Semilir belum berizin. Itulah gunanya izin. Ketika izin sudah dipenuhi pasti ada standar bangunan, biar tidak menimbulkan kecelakaan atau bahkan matinya seseorang,” kata Zaenal, Sabtu (21/2/2026)
Zaenal menyoroti dugaan belum lengkapnya sejumlah izin, mulai dari izin operasional wahana bermain hingga hotel atau villa yang berada dalam satu kawasan. Ia mempertanyakan apakah standar konstruksi yang dipersyaratkan dinas terkait benar-benar telah dipenuhi.
Diberitakan sebelumnya, sorotan serupa datang dari Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud SHI. Ia mempertanyakan proses perizinan yang disebut belum tuntas, padahal operasional telah berjalan. Komisi C bahkan telah merekomendasikan agar operasional dihentikan sementara hingga legalitas terpenuhi.
Persoalan ini bukan sekadar administrasi. Objek wisata tersebut disebut belum mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Tanpa dokumen itu, izin mendirikan bangunan, kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain tak akan diterbitkan.
Di tengah gemerlap promosi dan ramainya kunjungan, tragedi ini menjadi pengingat getir: wisata bukan hanya soal estetika dan tiket masuk. Ia juga tentang tanggung jawab, standar keselamatan, dan kepatuhan hukum. Jika pelangi menjadi simbol keceriaan, maka keamanan seharusnya menjadi fondasi bukan sekadar pelengkap brosur.(Ain)












Tinggalkan Balasan