Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Dusun Semilir Anggap Masalah Selesai, Tegaskan Santunan Bukan Pengganti Nyawa, Begini Respon Praktisi Hukum
Laporan : Shodiq
BAWEN|HARIAN7.COM – Keluarga almarhum Ahmad Saiful Fajar, korban kecelakaan kerja fatal di objek wisata Dusun Semilir, Bawen, menyatakan telah menutup permasalahan dengan pihak pengelola. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak tercapai melalui jalur kekeluargaan.
Kakak korban, Romlah, menegaskan bahwa pihak keluarga telah menerima santunan dari manajemen Dusun Semilir dengan ikhlas. Ia juga mengklarifikasi simpang siur mengenai nominal kompensasi yang sempat menjadi perbincangan publik.
“Kami dari keluarga almarhum menyatakan sudah menutup semuanya. Kami dengan pihak Dusun Semilir sudah saling menerima. Saya tidak ingin ada publikasi masalah ini lagi, urusan terkait almarhum Saiful Fajar saya anggap sudah selesai,” ujar Romlah saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Romlah menekankan bahwa santunan tersebut bukan merupakan bentuk “pembelian” nyawa adiknya, melainkan bentuk iktikad baik manajemen. “Berapapun santunan yang kami terima, kami terima dengan ikhlas. Bukan berarti kami meminta nyawa adik saya diganti dengan uang,” tegasnya.
Perspektif Hukum: Pidana Tetap Berjalan?
Meski keluarga telah berdamai, insiden yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) ini tetap menjadi sorotan praktisi hukum. Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Salatiga, dan Ketua LBH ICI Jateng, Imam Supriyono, S.H., M.H., mengingatkan bahwa dalam sistem hukum positif Indonesia, perdamaian tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana, terutama jika ditemukan unsur kelalaian fatal.
Sesuai dengan Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif Januari 2026), meskipun mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dapat ditempuh untuk pemulihan keadaan, hal tersebut tidak otomatis menggugurkan penuntutan pidana pada delik biasa (bukan delik aduan).
“Perdamaian bersifat meringankan hukuman di persidangan, namun jika ada indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) atau K3, aparat penegak hukum tetap berkewajiban melakukan penyelidikan. Kecelakaan yang menyebabkan kematian akibat kelalaian merupakan delik umum,” jelas Imam yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Kewajiban Lapor K3
Selain aspek pidana, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap kecelakaan fatal wajib dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dalam waktu maksimal 2×24 jam. Langkah ini krusial untuk investigasi independen guna memastikan standar keamanan di lokasi wisata terpenuhi.
Pantauan di lapangan menunjukkan operasional Dusun Semilir masih berjalan normal. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu pernyataan resmi dari otoritas terkait mengenai hasil audit investigasi keselamatan kerja di objek wisata tersebut. (*)












Tinggalkan Balasan