HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sejumlah Sumur Bor PDAM Salatiga Disorot: Izin Kedaluwarsa, Air Diduga Tetap Mengalir ke Konsumen

SALATIGA | HARIAN7.COM – Di tengah kebutuhan air bersih warga Kota Salatiga, muncul sorotan serius terhadap legalitas sumber air yang digunakan. Lembaga ELBEHA Barometer menilai operasional sejumlah sumur bor milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Salatiga diduga tetap berjalan meski izin pengusahaan air tanahnya telah kedaluwarsa.

Isu ini dinilai bukan sekadar soal administrasi. Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menyebut PDAM sebagai lembaga publik seharusnya berada di barisan terdepan dalam kepatuhan hukum, khususnya terkait pengelolaan sumber daya air.

“Jika izin sumur bor sudah habis tetapi masih dioperasikan, itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang sedang disosialisasikan dan diterapkan pemerintah,” ujar Sri Hartono, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:  Umat Hindu di Banyudono Mengarak Ogoh Ogoh Keliling Kampung, "Roh jahat pada diri manusia"

Sri Hartono merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini mengintegrasikan perizinan melalui sistem OSS serta mewajibkan seluruh pemanfaat air tanah baik badan usaha maupun lembaga publik, memiliki izin yang sah dan berlaku.

Menurut dia, meski regulasi baru membawa kemudahan untuk mendorong tata kelola berkelanjutan, izin yang telah habis masa berlakunya tetap tidak dapat dijadikan dasar operasional sumur bor tanpa perpanjangan atau persetujuan baru.

Pemerintah pusat sendiri membuka ruang amnesti perizinan hingga 31 Maret 2026 bagi pemilik sumur air tanah yang belum berizin atau izinnya kedaluwarsa. Namun jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, sanksi administratif hingga denda berpotensi diberlakukan.

Baca Juga:  Pasutri Pengedar Sabu di Semampir Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama

Sri Hartono mengingatkan, dampak ketidakpatuhan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan.

“Penggunaan air tanah tanpa izin yang sah tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan sumber daya air di Kota Salatiga,” katanya.

Atas dasar itu, ELBEHA Barometer mendesak Pemerintah Kota Salatiga bersama instansi teknis melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin sumur bor PDAM, memastikan kesesuaiannya dengan aturan terbaru, serta membuka informasi status perizinan tersebut kepada publik.

Sementara itu, Direktur Teknik PDAM Salatiga, Ilham Sulistiyana ST, belum memberikan penjelasan substantif saat dikonfirmasi. Ia hanya merespons singkat melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Kecelakaan Truk Tangki di Depan Pasar Kalijambe, Satu Korban Tewas

“Walaikum slm Mas,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, pada 10 September 2025, Ilham sempat menyampaikan bahwa izin sumur bor masih dalam proses perpanjangan.

“Penataannya masih terus berproses,” jawabnya singkat.

Ia juga menyebut adanya perubahan tata kelola perizinan dari Kementerian ESDM.

“Awal ada, terus ada penataan dari perizinan ESDM, kita mengikuti. Zonasi perizinan untuk wilayah Jratunseluna diambil alih ke Pusat.”

Hingga kini, kejelasan status izin sumur bor PDAM Salatiga masih menjadi tanda tanya, sementara air dari sumur tersebut diduga tetap mengalir ke rumah-rumah pelanggan.(Bang Noer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!