Razia Miras Ilegal Digencarkan, Polres Jepara Sita 125 Botol dari Empat Kecamatan
Laporan: Tambah Santoso
JEPARA | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli dan razia digelar pada Selasa (6/1/2026), menyasar warung dan toko kelontong yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol dari empat lokasi berbeda. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan warga yang merasa resah atas maraknya peredaran miras di lingkungan mereka.
Razia menyasar sejumlah titik di Kecamatan Tahunan, Kembang, Mlonggo, dan Jepara Kota. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasi Humas AKP Dwi Prayitna menyatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 0811-2894-040.
“Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 125 botol minuman beralkohol di sejumlah warung dan toko kelontong milik warga,” ungkap AKP Dwi Prayitna.
Seluruh barang bukti miras ilegal kemudian diamankan di Mapolres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut, sekaligus sebagai bagian dari rencana pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Dwi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Ia menilai, respons cepat aparat terhadap laporan warga menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman.
“Inilah yang diharapkan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Ke depan, kepolisian memastikan razia miras akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas razia untuk mencegah dampak negatif minuman keras yang dapat memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(*)











Tinggalkan Balasan