HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terlibat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Dua Pria Ditangkap

BANDA ACEH | HARIAN7.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan menangkap dua orang tersangka di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Kedua tersangka tersebut masing-masing MF (28) warga Aceh Besar dan IR (35) asal Kabupaten Pidie.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, dan paruh burung rangkong.

Baca Juga:  Kisah Haru Aiptu Donny, Polisi di Magelang yang Jadi Ayah bagi Anak Yatim

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan MF, polisi menyita tiga kepala rusa yang tanduknya dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan ponsel. Sedangkan dari IR, petugas mengamankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max, dan dua handphone.

Baca Juga:  Warganya Dapat Bantuan Saat HUT Baznas Ke-24, Camat Kaloran Sampaikan Rasa Terimakasihnya

Penyelidikan Lanjutan

Kasus ini kini tengah didalami oleh polisi, dengan melibatkan BKSDA untuk mengetahui lebih lanjut mengenai asal-usul barang bukti dan tujuan perdagangan satwa-satwa tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatra Utara, Harapkan Terawat dan Dimanfaatkan untuk Pengembangan Talenta Olahraga

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih besar.(Zie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!