HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terungkap di Sidang: Masalah Kakao PT Pagilaran Sudah Selesai 2021, Saksi Sebut Laporan ke Kejati Atas “Arahan” Dekan

 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif kerja sama PUI UGM–PT Pagilaran di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (18/12/2025). Mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Pagilaran tahun 2019, DR. Ir. Arman Wijonarko, M.Sc, memberikan kesaksian yang mengubah arah pandangan perkara.

Juru bicara tim penasihat hukum terdakwa DR. Rachmad Gunadi, Zainal Petir, mengungkapkan bahwa perkara yang menyeret kliennya diduga sarat motif non-hukum. Dalam persidangan, terungkap bahwa persoalan retur biji kakao sebenarnya telah tuntas sejak akhir tahun 2021.

“Masalah retur biji kakao sudah terselesaikan sejak 2021. Mengapa sekarang seolah-olah ada pengadaan fiktif? Saat didesak di persidangan, saksi Arman akhirnya mengaku bahwa langkah hukum ini diambil karena diajak oleh Dekan Fakultas Pertanian UGM yang menjabat saat ini, Jaka Widada,” ujar Zainal Petir saat memberikan keterangan usai sidang.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun 2025: PWI Jateng Soroti Daya Hidup Pers dan Tantangan AI

Aliran Dana dan Performa Bank

Selain motif pelaporan, fakta persidangan juga mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai aliran dana. Saksi Arman menjelaskan bahwa dana sebesar Rp7,4 miliar dari Direktorat PUI UGM yang masuk ke rekening PT Pagilaran pada akhir Desember 2019, langsung dialihkan untuk membayar utang di Bank DIY.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan performa Kredit Modal Kerja (KMK) perusahaan. Zainal menegaskan, pembayaran biji kakao yang dilakukan pada 8 Januari 2020 sebenarnya menggunakan uang dari Bank DIY, bukan lagi uang langsung dari UGM, dan proses ini terjadi tanpa sepengetahuan Rachmad Gunadi.

Baca Juga:  Hendi - Ita Siapkan Puluhan Perangkat Interaktif Untuk Kampanye

“Keterangan saksi Arman ini mematahkan dakwaan jaksa yang menyebut adanya aliran dana Rp6,56 miliar ke pihak lain (Haezer). Faktanya, uang itu digunakan untuk kewajiban perusahaan ke bank,” tambah Zainal.

Kesaksian yang Berbelit

Suasana sidang sempat memanas saat Prof. Adi Djoko Guritno memberikan kesaksian. Zainal menyebut saksi sempat memberikan jawaban berbelit terkait status penyelesaian pembelian biji kakao.

“Awalnya mengaku tidak tahu, padahal beliau menjabat sebagai komisaris yang bertugas mengawasi direksi. Namun akhirnya, ia mengakui bahwa permasalahan sudah selesai. Bahkan dalam tiga kali RUPS di PT Pagilaran, masalah retur kakao ini tidak pernah disinggung lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmi, Hendi-Ita Lawan Kotak Kosong di Pilwakot Semarang 2020

Hal ini sejalan dengan kesaksian Eko Wahyu Prasetyo (Kasi Pengembangan Produk Dit PUI UGM) pada sidang sebelumnya (11/12), yang menyatakan bahwa secara administratif dan operasional, urusan pengadaan kakao dengan PT Pagilaran memang telah rampung pada akhir 2021.

Tim penasihat hukum DR. Rachmad Gunadi yang terdiri dari Zainal Petir, Hendri Wijanarko, Evarisan, dan Ikhyari F. Nurudin menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap kebenaran dalam persidangan berikutnya pada 8 Januari 2026.

“Kami siap mencecar saksi-saksi jaksa lainnya. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah. Kebenaran harus dibuka seterang-terangnya,” tutup Zainal.(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!