HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dipicu Banjir Lumpur ke Permukiman, Satpol PP Segel Proyek Penataan Lahan PT JTAB di Tuntang

Laporan : Shodiq

KAB. SEMARANG | HARIAN7. COM –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang resmi menutup sementara proyek penataan lahan di Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Rabu (31/12/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah aktivitas pengerukan bukit tersebut memicu banjir lumpur yang menerjang rumah warga dan area Stasiun Tuntang pada Selasa (30/12) sore.

Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut mengakibatkan material lumpur setinggi 30 sentimeter menutup akses jalan Tuntang-Beringin dan masuk ke permukiman warga sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian ini diduga kuat akibat aktivitas penggundulan bukit tanpa sistem drainase dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang memadai.

Baca Juga:  Sehari Ditemukan Dua Mayat di Lokasi Berbeda di Kabupaten Semarang

Izin Belum Lengkap

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, mengungkapkan bahwa proyek milik PT Jateng Agro Berdikari (JTAB) tersebut belum mengantongi izin dasar.

“Dari sisi perizinan, tata ruang, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), hingga dokumen lingkungan, semuanya belum ada. Izin dasar yang terhubung ke kami maupun DPU belum dipenuhi,” tegas Hetty di lokasi kejadian.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, DR. R. Agung Pangarso, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk lokasi tersebut. Ia menegaskan setiap kegiatan usaha wajib memiliki analisis lingkungan sebelum beroperasi guna mencegah dampak merugikan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Warga Bringin Tenggelam di Kolam PLTA Tuntang saat Mencari Ikan

Teguran Keras dari Legislatif

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, yang meninjau langsung lokasi, menyesalkan kelalaian pihak pengelola. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk lebih ketat dalam pengawasan, tidak hanya pada proses pemberian izin, tetapi juga pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Kami meminta aktivitas ini dihentikan total karena pihak pengelola terkesan saling lempar tanggung jawab. Pembangunan harus memperhatikan wawasan lingkungan agar tidak merugikan masyarakat dan merusak alam,” ujar Bondan.

Penutupan Sementara

Sebagai langkah penegakan hukum, Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan penyegelan dan penandatanganan berita acara penutupan sementara yang disaksikan oleh dinas terkait serta perangkat desa setempat.

Baca Juga:  Tragedi Selasa Pagi di Tol Ungaran, Hiace Rombongan Guru Bekasi Hantam Truk Beton, 1 Korban Jiwa 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, S.STP, M.M, menegaskan bahwa operasional hanya boleh dilanjutkan jika seluruh administrasi dan norma aturan telah dipenuhi.

“Silakan berinvestasi di Kabupaten Semarang, tetapi tolong taati norma dan aturan yang ada. Proyek ini kami tutup sementara sampai izinnya dilengkapi,” kata Anang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT JTAB selaku pengelola proyek belum dapat dimintai keterangan terkait insiden banjir lumpur dan ketiadaan izin operasional tersebut.(*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!