HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Skandal di Balik Meja Panitia: Anak Kades “Mantan Napi” Menang, Warga Menggugat!

Aliansi Masyarakat Gugat Proses Pemilihan yang Dinilai Cacat Hukum

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Suasana Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, memanas. Sabtu (1/11/2025), puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi menggelar aksi mosi tidak percaya terhadap hasil seleksi perangkat desa yang mereka nilai cacat hukum dan tidak transparan.

Penyebabnya: penetapan salah satu peserta sebagai Sekretaris Desa, yang ternyata berstatus mantan narapidana dan masih menjalani masa bebas bersyarat. Warga menilai keputusan panitia pemilihan sarat kepentingan dan melanggar asas keadilan.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula desa, hadir Advokat Ali Muqorrobin, pendamping hukum masyarakat. Ia dengan tegas menyebut adanya dugaan kolusi dan nepotisme, lantaran pemenang seleksi adalah anak dari Kepala Desa Tirak, Suprapto, dengan nilai akhir yang dianggap janggal, yakni 90.

Baca Juga:  Bulog Gelar Pasar Murah di Pasar Kejambon, Masyarakat Mengaku Terbantu

“Kami melihat adanya dugaan permainan dalam proses seleksi perangkat desa. Keputusan ini tidak wajar, karena pemenang jelas memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala desa,” tegas Ali Muqorrobin.

Nada serupa juga disampaikan Advokat Ristanto Djoyo Hadikusumo dari Solo, Jawa Tengah, yang turut mendampingi warga. Menurutnya, proses pemilihan itu mengandung cacat hukum serius dan berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jembatan Gantung Merah Putih Karya Bhakti TNI di Desa Sijenggung Diresmikan, Begini Kata Dandim Banjarnegara

“Kami menilai ada pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Bila terbukti ada cacat hukum dalam proses ini, kami siap mengajukan class action dan membawa perkara ini ke pengadilan secepatnya, paling lambat hari Senin atau Selasa,” ujar Ristanto.

Ali Muqorrobin menambahkan, pelanggaran juga tampak jelas secara normatif. Berdasarkan Pasal 19 huruf G dan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022, calon perangkat desa wajib berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman pidana atau masa bebas bersyarat.

“Calon yang masih dalam status bebas bersyarat seharusnya otomatis gugur. Syarat moral dan hukum ini bersifat mutlak,” tegasnya.

Baca Juga:  Dugaan Jual Beli Jabatan RSUD Kudus: Nama Direktur Dicatut, Polisi Sudah Naikkan Penyidikan

Ironisnya, baik Ketua Panitia Pemilihan maupun Kepala Desa Tirak tidak hadir dalam konferensi pers tersebut untuk memberikan klarifikasi. Absennya mereka semakin memicu kekecewaan warga yang merasa hak demokratisnya diabaikan.

Aliansi Masyarakat Desa Tirak menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dan menuntut agar proses seleksi perangkat desa diulang secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan diam. Masyarakat Desa Tirak menuntut keadilan dan kejujuran dalam setiap proses pemerintahan di tingkat desa,” pungkas Ali Muqorrobin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!