Owner BMT Al Ikhwan Mandiri Syariah Cilacap Jalani Sidang Dakwaan di PN Cilacap
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Owner BMT Al Ikhwan Mandiri Syariah Cilacap, Christian Setiyawan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cilacap pada selasa 28 Oktober 2025 yang lalu. Sidang tersebut menjerat terdakwa dengan berbagai pasal alternatif antara lain UU Perbankan menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK, pelaku usaha yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, dan UU Perlindungan Konsumen.
Kasus tersebut bisa naik ke persidangan karena adanya laporan dari beberapa anggota yang simpanannya tidak bisa diambil.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap mengklaim kerugian anggotan mencapai angka 12 M.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Advokat Kamto, S.H., M.H. dari kantor hukum Dr. Selamat Widodo & partner yang beramalat di jalan dokter angka 29 Purwokerto membenarkan bahwa kliennya telah menjalani sidang.
“Klien kami tidak memiliki niat untuk menipu anggota dan kesalahan yang terjadi adalah karena kesalahan manajemen,” kata Kamto.
Pantauan HARIAN7.COM di lapangan anggota BMT Al Ikhwan Mandiri syariah Cilacap yang menjadi korban tidak tampak satupun dalam persidangan.
Kasus penipuan ini telah membuat geger masyarakat Cilacap dan menimbulkan kerugian yang besar bagi anggota BMT Al Ikhwan Mandiri Syariah Cilacap. (*)












Tinggalkan Balasan