LP3H Universitas Asahan Bagikan 601 Sertifikat Halal Pelaku UKM Kec. Tuntang
Laporan : Vera M | Editor : Shodiq
KAB.SEMARANG| HARIAN7. COM -Sebanyak 601 pelaku UKM di 3 wilayah Kecamatan Tuntang menerima sertifikat halal pada Sabtu ( 22/11/25 ) Ketiga wilayah tersebut mencakup Desa Lopait, Tuntang dan Delik. Bertempat di Pendopo Desa Tuntang, penyerahan sertifikat halal tersebut diberikan kepada pelaku usaha makanan dan minuman olahan yang tersebar di 3 desa tersebut.
Didampingi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal ( LP3H ) dari Universitas Asahan Sumatera, ratusan pelaku UKM berhasil mendaftarkan produk mereka untuk memiliki sertifikat halal secara resmi dan gratis.
Yamsih, salah satu perwakilan LP3H mengatakan bahwa sertifikat halal bukan sekadar label, tetapi bentuk tanggung jawab dalam menjamin kehalalan, keamanan, dan kualitas produk.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta menaikkan nilai jual produk,” papar Yamsih kepada harian7.
Merujuk pada UU No. 33 Tahun 2024 dan Program Mentri Agama RI, bahwa semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, maka LP3H Universitas Asahan bekerja sama dengan BUMDES Kec. Tuntang melakukan pendampingan bagi para pelaku usaha makanan dan minuman olahan untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
“Selain mendapat sertifikat halal, ke 601 pelaku usaha ini juga mendapatkan NIB yang tentunya sangat berguna buat usaha mereka kedepan,” imbuh Yamsih.
Sementara itu, Camat Tuntang, Aris Setyawan, S.STP.,MM, sangat antusias menyambut program LP3H Universitas Asahan tersebut. Pihaknya sangat mendukung adanya pendampingan pelaku usaha UKM di wilayah Kecamatan Tuntang untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis tersebut.
“Tuntang terkenal dengan istilah 1000 kuliner. Dan ini merupakan potensi usaha yang sangat luar biasa,” ungkap Aris.
Menurut Aris, pembuatan sertifikat halal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha di Kecamatan Tuntang taat pada perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Ini adalah kesempatan untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat dan konsumen. Dan sertifikat halal menjadi syarat utama pembuatan NIB. Sementara NIB sendiri bisa digunakan untuk pengajuan kredit usaha. Jadi saling mendukung sekaligus menjadi kesempatan utk meningkatkan permodalan yang bisa digunakan untuk meningkatkan usahanya. Agar produk bisa bersaing lebih luas,” pungkas Aris.













Tinggalkan Balasan