HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bangunan BUMDes Karangampel Beralih Fungsi, Dana Ratusan Juta Jadi Tanda Tanya

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Setelah langkah cepat memperbaiki Balai Desa yang sempat mangkrak bertahun-tahun usai dilaporkan ke Inspektorat, Pemerintah Desa (Pemdes) Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal bangunan balai, melainkan kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tiba-tiba berubah fungsi menjadi kantor pelayanan warga.

Bangunan yang awalnya digadang-gadang sebagai pusat penggerak ekonomi desa itu kini justru menjadi tempat pembayaran Pamsimas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga iuran sampah.

“Benar, kantor BUMDes sekarang difungsikan untuk kantor pelayanan pembayaran. Kami ingin masyarakat lebih mudah mengakses layanan dasar tanpa harus jauh-jauh ke balai desa,” ujar Kepala Desa Karangampel, Supama, Senin (11/11/2025).

Baca Juga:  Memiliki Gigi Putih dan Bersih Adalah Impian Semua Orang, Begini Caranya?

Menurut Supama, alih fungsi itu telah berjalan sekitar tiga minggu terakhir. Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Langkah cepat ini memang memudahkan warga, tetapi di baliknya muncul pertanyaan besar: ke mana arah pengelolaan BUMDes Karangampel dan bagaimana nasib dana ratusan juta rupiah yang pernah digelontorkan untuk pengembangannya?

Sebelumnya, BUMDes Karangampel sempat dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kudus pada 23 September 2025. Dalam laporan itu, aktivitas BUMDes disebut tak berjalan sebagaimana mestinya, meski sudah menyerap dana besar.

Baca Juga:  Meski Situasi Politik Memanas, PDIP Tegaskan Hubungan Megawati dan Prabowo Tetap Baik

Ketua LSM Anak Bangsa Pejuang Pancasila, Riyanto, menilai proyek BUMDes tersebut gagal total. “Bangunan dan modalnya besar, tapi tidak ada aktivitas ekonomi yang berjalan. Ini jelas patut dipertanyakan,” ujarnya saat itu.

Dugaan pemborosan itu akhirnya berujung pada pemeriksaan resmi oleh Inspektorat. Dari hasil audit sementara, Pemdes Karangampel diminta untuk mengembalikan seluruh modal usaha yang pernah disalurkan ke BUMDes.

“Ya, intinya modal BUMDes disuruh mengembalikan. Nilainya banyak, sampai ratusan juta rupiah,” ungkap Supama tanpa menyebut jumlah pastinya.

Baca Juga:  524 Botol Miras Digulung, Angkringan Nakal di Kudus Ikut Terciduk!

Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa proses audit masih berlangsung. “Sudah berjalan tahap audit semua,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Di tengah proses pemeriksaan yang belum rampung, kebijakan Pemdes mengubah fungsi bangunan BUMDes menjadi kantor pelayanan publik justru menambah daftar panjang teka-teki pengelolaan dana desa. Bangunan yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa kini beralih fungsi menjadi ruang administrasi—meninggalkan jejak pertanyaan: apakah revitalisasi atau justru pelarian dari tanggung jawab pengelolaan dana BUMDes?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!