Pelaku Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem Akhirnya Tertangkap
Laporan: Tambah Santoso
REMBANG | HARIAN7.COM – Aksi nekat seorang sopir truk tronton yang menabrak hingga menewaskan pengendara motor di Jalur Pantura Lasem, Rembang, akhirnya terungkap. Pelaku yang sempat kabur usai kejadian berhasil ditangkap tak lama kemudian oleh petugas Satlantas Polres Rembang.
Kasatlantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025), menjelaskan kronologi kejadian yang menelan satu korban jiwa tersebut. Ia didampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H., dan KBO Satlantas Iptu Rudiyanto, S.H.
Menurut AKP Mitha, kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di ruas Jalan Nasional, tepatnya di Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Insiden tersebut melibatkan truk tronton box Mercedes Benz B-9958-PEU yang dikemudikan S (43), warga Desa Tanjung, Kabupaten Brebes, dan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD yang dikendarai K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Rembang.
Benturan keras membuat korban K mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi. Ironisnya, sang sopir langsung melarikan diri tanpa menolong korban.
“Mendapat laporan warga, petugas Satlantas Polres Rembang langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di sepanjang jalur pantura. Sekitar 45 menit kemudian, pelaku berhasil diamankan di wilayah Rembang bersama kendaraannya,” terang AKP Mitha.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bekas benturan di bumper depan sebelah kiri truk. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Dari hasil penyelidikan, pengemudi diduga lalai saat berpindah lajur dan tidak memberikan isyarat sein, sehingga menabrak pengendara motor di depannya,” jelasnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, serta tambahan tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri.
AKP Mitha menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi pengguna jalan agar tak mengabaikan tanggung jawab saat terjadi kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menghormati pengguna jalan lain, dan tidak meninggalkan korban. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan