Tudingan Serobot Tanah Warisan, PT Suruh Berkah Properti Angkat Bicara, Khoerul: “Tanah yang Kami Beli Sah dan Bebas Sengketa”
Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – PT Suruh Berkah Properti angkat bicara soal tudingan salah satu LSM yang menyebut perusahaan tersebut menduduki tanah warisan almarhum Harjo Sentono Suprat. Legal Corporate PT Suruh Berkah Properti, Khoerul Soleh SE, menegaskan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan cenderung fitnah.
Tudingan tersebut diberitakan di sejumlah media online pada 20 September 2025 lalu. Dalam pemberitaan itu, perusahaan dituding tidak profesional hingga terindikasi main serobot. Namun, Khoerul menilai narasi tersebut hanya sepihak tanpa adanya klarifikasi.
“Perusahaan kami dituduh tidak profesional dan terindikasi main serobot. Padahal kami sudah memiliki izin dan dokumen lengkap. Maka kami nilai tuduhan tersebut tidak mendasar dan mengarah kepada fitnah,” tegas Khoerul Soleh kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Menurut Khoerul, PT Suruh Berkah Properti yang beralamat di Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, memiliki dasar hukum kuat atas tanah yang dipersoalkan. Ia menjabarkan, seluruh dokumen legal perusahaan sudah lengkap, mulai dari perizinan berbasis risiko, SPPL, Nomor Induk Usaha, hingga validasi KKPR dan ITR.
Ia kemudian memaparkan kronologi kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 43 Desa Dersansari. Sertifikat tersebut awalnya milik almarhum Harjosentono Suprat, kemudian diwariskan dan dihibahkan kepada Ricky Nugroho. Pada 2021, tanah seluas 6.790 meter persegi itu sah diperjualbelikan melalui akta notaris.
“Jadi secara hukum, sertifikat itu sah menurut undang-undang Republik Indonesia. Kami membeli tanah seluas 6.790 meter persegi itu dalam keadaan tanpa sengketa,” jelasnya.
Khoerul juga mengungkapkan, adanya pencabutan permohonan banding di Pengadilan Agama Salatiga pada 2016 semakin memperkuat status hukum tanah tersebut. “Maka dari itu, kami selaku pemilik mengklaim bahwa pihak-pihak yang merasa tanah itu milik mereka tidak benar adanya. Mereka hanya membuat gaduh,” ujarnya.
Lebih jauh, Khoerul menegaskan keberatannya atas pemberitaan media online yang menyebut PT Suruh Berkah Properti sebagai mafia tanah. Ia menilai tudingan itu sangat merugikan, baik secara material maupun imaterial.
“Sampai saat ini kami masih menempuh jalur musyawarah. Namun, kalau perlu kami juga siap tempuh jalur hukum,” tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan