Skandal Kuota Haji Mulai Terkuak: Anomali SK Menag 2024, Penyidik KPK Telisik Jejak 7.000 Dolar per Kuota
JAKARTA | HARIAN7.COM – Satu per satu tabir dugaan praktik kotor di balik pembagian kuota haji mulai disibak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (1/9/2025), giliran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam. Yaqut datang pukul 09.22 WIB dan baru meninggalkan gedung pada 16.19 WIB. Di hadapan penyidik, ia mengaku dicecar 18 pertanyaan, seluruhnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
“Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya. Di penyelidikan. Jadi ada pendalaman,” kata Yaqut seusai diperiksa. Namun, ketika dicecar awak media soal isu jual beli kuota haji, ia enggan berkomentar. “Materi (pemeriksaan) tolong tanyakan kepada penyidik,” ujarnya singkat sambil bergegas meninggalkan lokasi.
SK Menag Jadi Sorotan
Benang merah kasus ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024. SK tersebut membagi tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50:50 — 10.000 untuk haji reguler, dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.
Keputusan itu dinilai janggal. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pembagian tersebut kini tengah ditelisik penyidik.
“Keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” ujar Budi.
Jejak Setoran Dollar
Tak berhenti di situ. Penyidik juga mengendus adanya praktik jual beli kuota haji yang melibatkan perusahaan travel. Nilai setoran yang disebut mengalir ke pejabat Kemenag bervariasi antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Dana ini disebut sebagai commitment fee untuk mengamankan jatah kuota.
“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” tambah Budi.
Status Tersangka Masih Misteri
Meski isu penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah berembus kencang, eks Menag yang akrab dengan kopiah hitam itu memilih bungkam. Ia menolak menjawab pertanyaan soal adanya sprindik (surat perintah penyidikan) yang diduga mencantumkan namanya sebagai tersangka.
Yang jelas, ini bukan kali pertama Yaqut berhadapan dengan KPK dalam perkara ini. Sebelumnya, ia juga diperiksa pada Kamis (7/8/2025) saat kasus masih di tahap penyelidikan. Saat itu, ia mengaku ditanya seputar pembagian kuota tambahan haji 2024.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan