Bom Molotov Mapolda Jateng, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | HARIAN7.COM – Kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jawa Tengah terus dikembangkan. Polisi kembali menangkap dua pelaku baru, ABP dan RP, warga Tembalang, Semarang. Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pelemparan pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut aksi ini bukan spontan melainkan terencana. “Modus para pelaku yakni ABP dan RP adalah melakukan pengawasan terhadap petugas, kemudian melemparkan batu dan bom molotov ke arah aparat,” ujarnya di Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, motif utama kedua pelaku adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Ia menambahkan, ABP dan RP merupakan bagian dari lima orang yang sebelumnya diamankan Polrestabes Semarang. Tiga pelaku lain, yakni RR, AV, dan MZI, juga terlibat dalam kasus pembakaran mobil di Kantor DPRD Jawa Tengah serta perusakan Pos Lalu Lintas di Simpang Lima.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Dwi Subagio.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, menegaskan langkah tegas aparat hanya menyasar pelaku anarkis, bukan massa aksi damai. “Langkah penegakan hukum ini semata-mata untuk melindungi masyarakat luas dan memastikan aksi anarkis tidak berkembang lebih besar,” ucapnya.
Ia menambahkan, polisi tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. “Berdasarkan data yang dihimpun Polda Jateng tercatat sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025 polisi mengamankan sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak,” tuturnya.(*)
Tinggalkan Balasan