HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bom Molotov Mapolda Jateng, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | HARIAN7.COM – Kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jawa Tengah terus dikembangkan. Polisi kembali menangkap dua pelaku baru, ABP dan RP, warga Tembalang, Semarang. Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pelemparan pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut aksi ini bukan spontan melainkan terencana. “Modus para pelaku yakni ABP dan RP adalah melakukan pengawasan terhadap petugas, kemudian melemparkan batu dan bom molotov ke arah aparat,” ujarnya di Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga:  Staf Ahli Menteri PU Tinjau Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2025 di Resta Pendopo 456 Salatiga

Menurutnya, motif utama kedua pelaku adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Ia menambahkan, ABP dan RP merupakan bagian dari lima orang yang sebelumnya diamankan Polrestabes Semarang. Tiga pelaku lain, yakni RR, AV, dan MZI, juga terlibat dalam kasus pembakaran mobil di Kantor DPRD Jawa Tengah serta perusakan Pos Lalu Lintas di Simpang Lima.

Baca Juga:  Hiswana Migas Berbagi di Ramadhan: 100 Juta untuk Anak Yatim dan 15.000 Takjil untuk Pemudik

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Dwi Subagio.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, menegaskan langkah tegas aparat hanya menyasar pelaku anarkis, bukan massa aksi damai. “Langkah penegakan hukum ini semata-mata untuk melindungi masyarakat luas dan memastikan aksi anarkis tidak berkembang lebih besar,” ucapnya.

Baca Juga:  Natal Bersama Anggota Polres Salatiga Dengan Mahasiswa & Masyarakat Papua - Pdt Maria Iriatun STh : Bisa Bahagia dan Bersahabat Dengan Yang Lain Tanpa Melihat Perbedaaannya

Ia menambahkan, polisi tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. “Berdasarkan data yang dihimpun Polda Jateng tercatat sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025 polisi mengamankan sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!