Putusan Kontroversi, Warga Sewakul Ungaran Barat dengan Ahli Waris Pramoe Soetomo Memanas
UNGARAN, Harian7.com – Konflik warga dengan ahli waris Pramoe Soetomo di Semeru Barat, Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang memanas. Karena dirasakan putusannya kontroversi salah satu penghuni obyek sengketa menempuh upaya hukum perlawanan.
Kuasa Hukum Warga Sewakul Ungaran Barat, Yohanes Sugiwiyarno S.H., M.H. mengatakan Jadi sebetulnya kemarin ada dari orang ahli waris pembelinya sempat melakukan penggugatan. Tetapi anehnya didalam gugatan tersebut terkait transaksi jual beli buktinya hanya kwitansi saja tidak ada akte dan notaris.
“Yang digugat itu bukan pemilik kwitansi tetapi yang digugat adalah orang-orang yang menempati, notabennya mereka tidak mempunyai hak dan yang mempunyai hak adalah atas nama orang tersebut tetapi anehnya tidak digugat,” ujarnya, kepada media, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, Dari pihak pengadilan sendiri mengabulkan jadi seperti ini menimbulkan kontroversi panjang dan seharusnya yang digugat adalah kwitansi jual belinya.
“Harusnya pembeli dan penjual karena penjual ini sudah meninggal setelah itu harusnya yang digugat sebagai penjual ini yang kita persoalkan. sekarang sudah melebar karena sekarang ini menjadi perlawanan masyarakat dan dia menganggap itu tidak ada ahli waris dan ternyata ada ahli warisnya, ini kenyataannya bohong semua,” jelasnya.
Yohanes menambahkan, Didalam surat gugatannya berisi kebohongan. mestinya ahli warisnya digugat dan kalau itu digugat pasti sudah selesai. kalau sampai menang dan tentunya jual beli nantinya sah.
“Langkah kedepannya akan saya laporkan ke bawas, ke mahkamah agung berkaitan dengan hakim-hakim yang menangani tersebut dan kita juga masih ada upaya lagi serta juga bisa kita laporkan ke pidananya apakah kwitansinya itu benar atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, Warga Siwakul Ungaran Barat Daniel Sugito menuturkan, Dari masyarakat sebetulnya tidak tahu persis dan salah sasaran. Karena dari masyarakat digugat oleh keluarga Pramoe Soetomo adalah salah sasaran, seharusnya yang digugat adalah dari ahli waris mbah Ponco Asworo.
“Jadi disini kami hanya menempati dan seijin dengan orang yang menguasai dahulu. Kami dari masyarakat Sewakul ini kami boleh menempati tetapi tidak boleh menguasai tanah tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, Dari keluarga Pramoe Soetomo bisa menunjukan sertifikat asli atas nama keluarganya tersebut. Karena sampai detik ini tahu bahwa sertifikat itu masih atas nama keluarganya.
“Selama ini dari pihak keluarga sana tidak pernah ada bertemu dengan masyarakat sini dan hanya bertemu di pengadilan serta bertemu dengan pengacaranya saja serta tidak ada etikat baik dari mereka sekali lagi,” bebernya.
Tanah ini, lanjutnya, adalah tanah dari mbah Ponco Asworo yang sama sekali bukan asli orang Indonesia dari keturunan Belanda agar masyarakat disini boleh ditempati.
“Karena tanah yang ada disini, mereka adalah masyarakat sangat membutuhkan sekali untuk berteduh dan juga ditempati,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan