HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kemendagri Awasi Ketat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Buntut Kenaikan PBB 250 Persen, Sudewo di Ujung Tanduk

JAKARTA | HARIAN7.COM – Aroma panas politik Pati kini menyengat hingga pusat. Langkah DPRD Pati yang sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Sudewo langsung disorot Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kementerian Dalam Negeri memantau, terus memonitor perkembangan pansus pemakzulan ini, dan kita mendorong pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, terlebih dulu turun ke Kabupaten untuk mendalami rencana terbentuknya pansus pemakzulan ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Rabu (13/8/2025).

Menurut Benni, jalan menuju pemakzulan bukan proses kilat. Dari DPRD Kabupaten, usulan harus terlebih dahulu dikirim ke Pemprov Jawa Tengah, baru kemudian diteruskan ke Kemendagri.

Baca Juga:  Robby Saksikan Langsung Kemeriahan Karnaval Budaya di Surabaya, Salatiga Unjuk Gigi Lewat Tari Jurit Ampil

“Dari sanalah rekomendasi Pemprov itulah Kemendagri bisa menindaklanjutinya, apakah nanti sebagai tindak lanjutnya Kemendagri perlu menurunkan tim ke lapangan, sangat tergantung rekomendasi,” tegasnya.

Tunggu Rekomendasi Jateng

Benni menegaskan, inti persoalan adalah menelusuri apakah kebijakan Bupati Pati memang melanggar larangan hukum yang berlaku.

“Apakah kepala daerah, Bupati Pati itu melanggar larangan-larangan yang sebenarnya tak boleh dilakukan, itu pokok isunya. Kalau nanti dilihat ada larangan yang dilanggar tentu akan didalami seperti apa. Kita menunggu dari Pemprov untuk menyampaikan rekomendasi ke kita, jadi kami pantau isu pemakzulan ini. Masih menunggu provinsi juga,” jelasnya.

Baca Juga:  Pesona Bonsai di Balung Kawuk: Pameran “Jemur Bonsai Bumi Angling Dharma” Pererat Komunitas dan Angkat Pariwisata Lokal

Buntut Kenaikan PBB 250 Persen

Panasnya isu pemakzulan tak lepas dari kebijakan kontroversial Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Benni mengungkapkan, Kemendagri bahkan sudah menurunkan tim khusus ke Pati pada 7 Agustus 2025 untuk mengurai masalah ini. Hasilnya, Bupati Sudewo akhirnya mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Intinya Pak Bupati itu mencabut, dikaji ulang ya kenaikan beban PBB P2 sampai 250 persen itu,” kata Benni.

Menurutnya, aturan dalam Perda dan Perbup sebenarnya tidak menerapkan kenaikan flat 250 persen, melainkan berdasarkan pembagian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Di dalam perda yang ditindaklanjuti dengan perbup itu, dibagi-bagi sesungguhnya kenaikan NJOP, tidak flat 250 persen,” terangnya.

Baca Juga:  Senin Besuk Acara Batusangkar International Conference III di Buka Oleh Kemenag

Kesepakatan di Meja Rapat

Pertemuan Kemendagri dengan Bupati Pati membahas pemungutan pajak daerah, persentase kenaikan, hingga pertimbangan NJOP.

“Saya dengar terakhir dicabut kebijakan kenaikan PBB sampai 250 persen itu. Intinya kami dari Kemendagri terjun ke daerah bertemu dengan pejabat di kabupaten/provinsi dan sudah ada kesepakatan dan tindak lanjut hasil pertemuan itu,” pungkas Benni.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah bulat sepakat membentuk Pansus Pemakzulan. Sejumlah fraksi menegaskan, langkah ini diambil karena ada alasan kuat yang menyangkut kebijakan dan kepemimpinan Bupati Sudewo.(Zias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!