HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

RUU Haji dan Umrah Disetujui Jadi Usul DPR, BP Haji Diusulkan Setingkat Menteri

JAKARTA | HARIAN7.COM — Suasana serius mewarnai Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). Agenda penting hari itu adalah persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR RI.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, memandu jalannya persetujuan dengan gaya khas parlemen. “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanyanya. Tak butuh waktu lama, anggota dewan yang hadir pun secara serempak menjawab, “Setuju.”

Baca Juga:  Tiga Tentara Israel Tewas dalam Bentrokan dengan Pejuang Palestina di Gaza Utara

Namun, sebelum ketok palu disahkan, delapan fraksi terlebih dahulu menyampaikan pendapat mereka. Bedanya, semua disampaikan secara tertulis. Tujuannya? Untuk menghemat waktu sidang.

Diketahui sebelumnya, revisi UU ini telah lebih dulu mendapat lampu hijau dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Perubahan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji nasional.

Baca Juga:  Berhasil Menciptakan Ekosistem Komunikasi, Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Pelayanan dan Komunikasi Publik dari iNews TV

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji. Lewat usulan baru, badan tersebut didorong menjadi lembaga pemerintah setingkat menteri.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menjelaskan bahwa usulan ini termaktub dalam pasal baru, yakni Pasal 1A. “Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” katanya dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:  Enam Gunung Api di Indonesia Berstatus Siaga dan Awas, Badan Geologi Intensifkan Pengawasan

Kini, tinggal menunggu proses selanjutnya, apakah revisi ini akan membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Yang jelas, bola sudah bergulir di Senayan.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!