HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terkait Pemberitaan Ormas Premanisme, Polda Jateng Berikan Klarifikasi 

SEMARANG, Harian7.com – Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi atas pernyataan yang sempat memicu keberatan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait hasil operasi pemberantasan premanisme dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud menggeneralisasi 11 Ormas tersebut sebagai Premanisme.

“Dimana saat pemberantasan premanisme ada diksi yang ditangkap berbeda. Oleh sebab itu kami dari Polda Jawa Tengah ingin meluruskan hal tersebut,” ujarnya, Kamis (5/5/2025).

Baca Juga:  Polresta Magelang Dukung Kegiatan Donor Darah

Menurutnya, Dalam pernyataan menyebutkan ada 11 ormas yang terafiliasi premanisme yang dimaksudkan di sini.yang terafiliasi adalah anggota atau oknum dari ormas tersebut.

“Jadi bukan ormasnya, tapi oknum yang mengaku dan menggunakan atribut dari ormas tersebut,” jelasnya.

Wakapolda menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung, termasuk di antaranya ormas dan perguruan pencak silat seperti Pagar Nusa, PSHT, dan lainnya.

Baca Juga:  Asah Keterampilan Personil, Sat Samapta Polresta Magelang Lakukan Latihan Dalmas

“Saya mohon maaf apabila ada kelompok ormas ataupun perguruan pencak silat seperti Pagar Nusa, PSHT, dan ormas lainnya yang dimaksudkan di sini adalah oknumnya,” ucapnya.

Wakapolda menuturkan, Beredarnya potongan video konferensi pers di media sosial yang menurutnya tidak menampilkan keseluruhan konteks keterangan.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, ada kelompok dan ada individu yang ditindak, dan konteks itu perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Baca Juga:  Sejumlah Barang Ditemukan Dari Kegiatan Penyisiran, Pasca Karamnya KM. Intanini di Perairan Kep. Selayar

Wakapolda menambahkan, Tetap berkomitmen kuat untuk memberantas aksi premanisme dan menindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya sesuai hukum yang berlaku.

“Keterlibatan ormas dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!