HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Edarkan 22 Gram Sabu di Jeruklegi Cilacap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,33 gram yang melibatkan seorang residivis berinisial AS (29), Selasa, (03/06/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jeruklegi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku AS.

Tersangka AS (29), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ditangkap di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. AS diketahui merupakan mantan narapidana kasus serupa yang pernah divonis enam tahun penjara pada 2021.

Baca Juga:  Kapolda Jawa Timur Apresiasi Polwan Berprestasi, Ipda Dian Ambarwati Dipromosikan Jadi Kasi Humas Polres Ngawi

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 24 paket sabu dalam potongan sedotan hitam dan satu paket besar sabu yang dibungkus tisu serta dililit lakban coklat. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan menghasilkan temuan tambahan sebanyak enam paket sabu.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang narapidana bernama HN, yang sebelumnya satu lapas dengan AS di Lapas Pamijen, Purwokerto. Setelah bebas, AS direkrut oleh HN untuk menjadi kurir sabu dengan sistem ‘tempel’ di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

“Tersangka mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya dan setiap tugas diberikan imbalan sebesar Rp3 juta,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 31 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total berat bruto 22,33 gram, Uang tunai Rp 700.000, Tas selempang, HP, dan ATM, Sepeda motor Honda Beat.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun,” tegas Galih.

Baca Juga:  Permudah Masyarakat Urus Paspor, Imigrasi Cilacap Gelar Kancil Ngapak Di Dua Kabupaten

Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk penghubung utama bernama HN yang saat ini diduga masih berada di dalam lapas.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!