GNPK-RI Cilacap Dukung Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Menara Suar TA 2024
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Langkah Kejari Cilacap yang telah menggeledah Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Cilacap, atas dugaan korupsi pengadaan lampu menara suar beberapa waktu lalu menuai dukungan luas dar masyarakat, salah satunya dari Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Cilacap.
Ketua GNPK-RI Cilacap, Albani Idris, S.Sos., S.H. mengapresiasi kinerja Satgassus Kejaksaan Negeri Cilacap terkait Penggelidahan/Penyitaan dokumen dan surat surat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon 4 Unit Tahun Anggaran 2024, pada Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Cilacap.
“Masyarakat berhak tahu siapa saja yang bermain dalam proyek strategis yang menyangkut nyawa, sehingga diharapkan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berani,” katanya, Minggu, (29/06/2025).
Ia menambahkan, bahwa kami sebagai Organisasi Masyarakat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, berharap Cilacap bersih dari Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pejabat pejabat Cilacap.
“Kami dukung Kinerja APH di Cilacap untuk mengungkap segala bentuk Tindak Pidana Korupsi,” tegas Albani yang akrab disapa Sentot.
Sebelumnya, pada Senin, (16/06/2025) Tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilacap menggeledah Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Cilacap, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lampu menara suar tahun anggaran 2024.
Berdasarkan keterangan dari akun resmi Instagram @kejaricilacap, penggeledahan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Proyek yang mereka selidiki adalah pengadaan 4 unit lampu Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) jenis 20 NM Rotating Beacon. Lampu ini berfungsi sebagai penanda navigasi penting bagi keselamatan pelayaran laut, namun, proyek yang seharusnya menjamin keselamatan ini justru menjadi ladang penyimpangan.
Dalam penggeledahan tertutup tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat penting yang berkaitan dengan pengadaan barang. Meski belum menetapkan tersangka, kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus mereka kembangkan. (*)
Tinggalkan Balasan