Dua Pelaku Pemalakan Supir Truk di Semarang Bawa Sajam Samurai Diringkus
SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pemalakan supir truk yang viral di media sosial di Semarang memaksa meminta uang parkir dan membawa senjata tajam jenis samurai untuk mengintimidasi korban yang terjadi di Jalan Arteri Yos Sudarso, Jumat (30/5/2025).
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan bahwa pelaku diketahui bernama Davit Johan Prakoso (25), warga Semarang Barat.
“Karena permintaannya tidak dituruti oleh sopir, pelaku terlibat cekcok dan kemudian pergi meninggalkan tempat,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Menurutnya, Tak berhenti sampai di situ pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Dalam perjalanan sempat mengajak temannya untuk ikut. Temannya yang sempat menolak akhirnya ikut karena diancam.
“Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban berduel,” jelasnya.
Agung menuturkan, Korban Maulana (23) warga Kota Kediri merasa terancam dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semarang Timur.
“Dalam penangkapan, polisi menyita dua barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm,” ucapnya.
Agung menambahkan, tindakan ini menjadi perhatian serius mengingat insiden kekerasan seperti ini dapat meresahkan masyarakat.
“Atas perbuatannya Davit Johan Prakoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan