HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gagal Selundupkan 27 Ribu Benur ke Solo, Dua Pria Diamankan Polres Pacitan

PACITAN | HARIAN7.COM — Upaya penyelundupan benih bening lobster (benur) kembali digagalkan jajaran kepolisian. Kali ini, giliran Polres Pacitan yang berhasil mengamankan sebanyak 27.650 ekor benur ilegal yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.

Dua pria berinisial IS (45) dan AS (42), warga Kecamatan Ngadirojo, diringkus saat membawa ribuan benur menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB, di kawasan Jalan KH. Maghribi, Kecamatan Pacitan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang diteruskan oleh pihak TNI Angkatan Laut.

Baca Juga:  Tiga BUMD Pangan Gelar Bazar Ramadan Murah di Rusun Pasar Rumput

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa ribuan benur tersebut tidak disertai dokumen resmi.

“Pelaku kami tangkap saat hendak membawa benur tanpa izin resmi. Mereka mengaku hanya sebagai pengantar dan mendapatkan bayaran Rp 2 juta per sekali jalan,” jelasnya Kamis, (29/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 139 kantong plastik berisi benur, disimpan rapi dalam lima kotak styrofoam putih. Tak hanya itu, dua unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan penyelundup juga turut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Bengkel, Carfix Salatiga Jadi Solusi Perawatan dan Menyerap Tenaga Kerja 

Jenis benur yang diamankan terdiri dari lobster mutiara dan lobster pasir, komoditas laut bernilai tinggi yang termasuk dalam kategori satwa laut dilindungi. Nilai kerugian negara akibat aksi penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:  MCP 2025 Diluncurkan: Klaten Siap Gaspol Cegah Korupsi!

Sebagai langkah pemulihan, benur sitaan langsung dilepasliarkan ke perairan Teluk Pacitan. Proses pelepasliaran dilakukan bersama jajaran Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI Angkatan Laut.

Kapolres Ayub kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perikanan ilegal.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk pada keberlangsungan ekosistem laut yang semakin rentan,” tegasnya.(Ninis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

SPORT

error: Content is protected !!