HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Kasus Kekerasan Terungkap dalam Operasi Aman Candi 2025: Polres Salatiga Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Aksi premanisme yang meresahkan masyarakat kembali ditekan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Salatiga. Dalam Operasi Aman Candi 2025, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) berhasil mengungkap dua kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., sebagai bentuk nyata komitmen Polres Salatiga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, mengungkapkan bahwa dua perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Kasus Pertama: Penganiayaan Berat di Kafe Maestro

Tindak pidana penganiayaan berat terjadi di Kafe Maestro Salatiga. Korban, Putut Pancasila Widagdo, dianiaya oleh rekan satu rombongannya sendiri yang diketahui bernama Toha.

IPDA Sutopo menjelaskan, peristiwa bermula saat Putut bersama Ali Eko, Toha, Heri Cahyono, dan Tarsono menyewa sebuah ruangan di kafe tersebut. Ketika Putut dan Ali tengah membahas urusan keluarga di kamar mandi, Toha tiba-tiba masuk dan langsung menghardik serta mendorong korban.

Baca Juga:  Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi Untuk Penerapan PPKM

“Pelaku tampak marah karena merasa tidak ingin urusannya dicampuri. Ia langsung menyuruh korban keluar dengan nada tinggi, yang kemudian memicu cekcok di antara keduanya,” jelas IPDA Sutopo.

Pertengkaran tersebut memuncak ketika Toha memukuli wajah korban berulang kali hingga terjatuh ke dalam kloset dan mengalami luka berdarah di wajah. Usai kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

“Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar IPDA Sutopo.

Kasus Kedua: Pengancaman Golok oleh Warga Bugel

Tak lama berselang, kasus pengancaman dengan senjata tajam jenis golok terjadi di wilayah Bugel, Sidorejo. Pelaku diketahui bernama Bobby Erdias alias Bokir (32), dan korban adalah Danang Saputra (22), warga Rowopolo, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Jejak Uang Pokir DPRD OKU: KPK Periksa Dua Wakil Ketua di Mapolda Sumsel

Menurut IPDA Sutopo, peristiwa bermula saat Danang hendak pulang dari sebuah kafe. Pelaku yang dalam keadaan mabuk berada di belakang motor korban. Ketika Danang menyalakan mesin motornya, suara gas yang keras membuat pelaku terkejut.

Pelaku kemudian menendang paha korban dan mencekiknya. Setelah itu, ia pergi sambil berkata, “Entenono Nang Kono”. Beberapa saat kemudian, pelaku kembali dengan membawa golok dan mengacungkan senjata tajam itu ke arah kerumunan sambil berteriak, “Endi wong e?”

Karena tidak mengenali korban, pelaku justru mengejar orang lain bernama Dimas. Sambil mengacung-acungkan goloknya, pelaku berteriak, “Endi mau wonge, tak tusuk Kowe”. Beruntung, Dimas berhasil melarikan diri ke hutan karet dan lolos dari ancaman pelaku.

“Untuk pelaku kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1), Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tutup IPDA Sutopo.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Komitmen Tegas Polres Salatiga

IPDA Sutopo menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti konkret keseriusan aparat dalam menindak tegas segala bentuk premanisme.

“Operasi Aman Candi 2025 merupakan langkah konkret kami dalam menjaga ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap tindakan kriminalitas agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kekerasan atau pengancaman di lingkungan sekitar. Keamanan adalah tanggung jawab bersama antara aparat dan warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!