HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Lakukan Pemerasan, Tiga Orang Mengaku Wartawan Diciduk Polisi di Blora

BLORA | HARIAN7.COM – Aksi pemerasan berkedok wartawan kembali terbongkar. Tiga orang yang mengaku sebagai pewarta ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora saat diduga hendak memeras seorang warga di sebuah rumah makan wilayah Kecamatan Blora, Kamis malam (22/5/2025), sekitar pukul 19.56 WIB.

Ketiga pelaku berinisial JS (55), FP (42), dan SY (45), diamankan petugas setelah diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih pemberitaan yang telah mereka unggah di media sosial.

Baca Juga:  Berikan Kemudahan Pengaduan Kepada Polisi, Kapolres Semarang Luncurkan "Lapor pak"

Awalnya, komunikasi antara pelapor dan para pelaku dilakukan lewat aplikasi WhatsApp. Percakapan tersebut kemudian berlanjut pada pertemuan yang disepakati di rumah makan tempat kejadian perkara.

“Saat penyerahan uang dari pelapor kepada salah satu pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Gembong, Kasihumas Polres Blora.

Baca Juga:  Siap Mundur Jika Program Tidak Tercapai: Sinoeng Siapkan Bantuan Rp 20 Juta untuk Setiap RT

Dalam operasi penangkapan tersebut, dua saksi yakni DW (38) dan MNR (31) turut menyaksikan jalannya transaksi. DW diketahui sebagai orang yang menyerahkan uang kepada FAP, sesaat sebelum petugas menyergap para pelaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang kini telah ditahan di Mapolres Blora. Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terkait tindak pidana pemerasan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Beri Tali Asih untuk Penghafal Al-Qur’an, Haflah Akbar di Kudus Pecahkan Rekor MURI

“Kasus ini masih kami dalami. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan serupa di tempat lain,” tambah AKP Gembong.

Polres Blora menegaskan akan terus memberantas segala bentuk pemerasan, khususnya yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk meraup keuntungan pribadi.(BAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!