Diduga Lakukan Pemerasan, Tiga Orang Mengaku Wartawan Diciduk Polisi di Blora
BLORA | HARIAN7.COM – Aksi pemerasan berkedok wartawan kembali terbongkar. Tiga orang yang mengaku sebagai pewarta ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora saat diduga hendak memeras seorang warga di sebuah rumah makan wilayah Kecamatan Blora, Kamis malam (22/5/2025), sekitar pukul 19.56 WIB.
Ketiga pelaku berinisial JS (55), FP (42), dan SY (45), diamankan petugas setelah diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih pemberitaan yang telah mereka unggah di media sosial.
Awalnya, komunikasi antara pelapor dan para pelaku dilakukan lewat aplikasi WhatsApp. Percakapan tersebut kemudian berlanjut pada pertemuan yang disepakati di rumah makan tempat kejadian perkara.
“Saat penyerahan uang dari pelapor kepada salah satu pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Gembong, Kasihumas Polres Blora.
Dalam operasi penangkapan tersebut, dua saksi yakni DW (38) dan MNR (31) turut menyaksikan jalannya transaksi. DW diketahui sebagai orang yang menyerahkan uang kepada FAP, sesaat sebelum petugas menyergap para pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang kini telah ditahan di Mapolres Blora. Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terkait tindak pidana pemerasan secara bersama-sama.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan serupa di tempat lain,” tambah AKP Gembong.
Polres Blora menegaskan akan terus memberantas segala bentuk pemerasan, khususnya yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk meraup keuntungan pribadi.(BAM)
Tinggalkan Balasan