HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Masuk Mekkah Wajib Punya Izin! Arab Saudi Ketatkan Aturan Jelang Haji 2025

MEKKAH | HARIAN7.COM – Hati-hati bagi siapa saja yang berniat ke Mekkah! Mulai Rabu, 23 April 2025 (25 Syawal 1446 H), Arab Saudi resmi memberlakukan aturan ketat — semua penduduk dan ekspatriat yang hendak memasuki kota suci Mekkah wajib mengantongi izin resmi. Kebijakan ini bukan main-main, karena pemerintah Kerajaan siap mengusir siapa pun yang nekat masuk tanpa dokumen sah!

Mengutip dari Gulf News, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa mereka yang tidak mengantongi izin sah akan diputar balik di pos pemeriksaan. Jadi jangan coba-coba ‘nyelip’! Ada tiga syarat dokumen yang harus dibawa jika ingin melangkahkan kaki ke kota suci:

1. Izin kerja resmi yang diakui otoritas di tempat-tempat suci,

2. Bukti tempat tinggal terdaftar di Mekkah,

3. Izin haji resmi.

Langkah tegas ini dilakukan demi mencegah penumpukan massa dan memastikan ibadah haji berjalan aman dan tertib.

Mau Dapat Izin? Simak Caranya!

Nah, bagi yang ingin mendapatkan izin, pemerintah Saudi mempermudah prosesnya lewat jalur online. Izin bisa diajukan melalui platform digital “Absher Individuals” dan “Muqeem”. Proses ini juga terhubung dengan sistem izin terpadu “Tasreeh” yang baru saja dirilis. Praktis dan tanpa harus antre ke kantor paspor.

Baca Juga:  Kecelakaan Bus di Arab Saudi, Inilah Kondisi Terkini 14 Jemaah Umrah

Bagi para ekspatriat yang bekerja selama musim haji, pengajuan izin bisa dilakukan lewat portal tersebut, jadi tak perlu repot datang ke kantor imigrasi.

Visa Haji? Wajib Lewat Nusuk!

Bukan cuma izin masuk, visa haji pun punya aturan ketat. Kementerian Haji Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah harus memperoleh visa resmi yang diterbitkan otoritas terkait. Visa bisa diurus lewat perwakilan resmi di 80 negara atau via platform digital “Nusuk Haji” yang melayani jemaah dari lebih 126 negara.

Tak hanya itu, Kemenhaj juga menegaskan bahwa pemesanan paket haji untuk warga lokal dan ekspatriat hanya sah jika dilakukan lewat “jalur elektronik” di situs resmi (https://masar.nusuk.sa) atau aplikasi “Nusuk”.

Dan ingat, visa umrah, kunjungan, atau wisata tidak bisa dipakai untuk menunaikan haji.

Baca Juga:  Pelajar 12 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Begini Jelasnya

Awas Kampanye Haji Palsu!

Waspada juga terhadap tawaran ‘nakal’ di media sosial! Pemerintah Arab Saudi sudah memberi peringatan keras soal kampanye haji palsu yang menawarkan akomodasi dan transportasi tanpa izin resmi. Jika menemukan praktik curang seperti ini, warga diimbau langsung lapor lewat hotline darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 di wilayah lainnya.

Platform Tasreeh: Izin Masuk Semakin Canggih

Bersama SDAIA, Kementerian Dalam Negeri Saudi juga baru meluncurkan platform Tasreeh, yang memudahkan proses penerbitan izin bagi jemaah, pekerja, relawan hingga kendaraan resmi. Bahkan, di pos pemeriksaan, aparat bisa memverifikasi izin secara digital lewat aplikasi Maidan.

Tasreeh jadi bukti nyata bagaimana Arab Saudi semakin gesit dan modern dalam pengelolaan haji, demi kenyamanan dan keamanan semua pihak.

Visa Umrah Ada Batasnya, Jangan Kelewat!

Tak kalah penting, pemerintah Saudi mengingatkan bahwa Selasa, 29 April 2025 (1 Dzulkaidah 1446 H) adalah batas akhir keberangkatan bagi pemegang visa umrah. Jika lewat dari tanggal itu, siap-siap menghadapi sanksi berat — mulai dari deportasi, hukuman penjara, hingga denda fantastis.

Baca Juga:  Marak Insiden Kriminal Turis Asing di Bali, Kemenpar Perkuat Koordinasi dengan Aparat

Penasihat hukum Saudi, Ahmad Al Maliki mengingatkan, “Pelanggar pertama kali yang melebihi batas waktu akan dikenakan denda SAR 15.000 ($4.000) dan deportasi langsung.”

Kalau masih nekat mengulang pelanggaran, dendanya bisa melonjak jadi SAR 25.000 plus tiga bulan penjara. Dan bila masih bandel, dendanya bisa mencapai SAR 50.000, enam bulan penjara, lalu deportasi.

Tak hanya jemaah, perusahaan atau individu yang membantu menampung, mengangkut, atau mempekerjakan pelanggar juga tak luput dari sanksi — mulai dari denda SAR 100.000, hukuman penjara, hingga penyitaan kendaraan.

“Perusahaan jasa haji yang gagal memberi tahu pihak berwenang tentang keterlambatan keberangkatan juga menghadapi sanksi berjenjang: SAR 25.000 untuk pelanggaran pertama, SAR 50.000 untuk pelanggaran kedua, dan SAR 100.000 untuk pelanggaran berulang,” tegas Al Maliki.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!