HEADLINE

Masuk Mekkah Wajib Punya Izin! Arab Saudi Ketatkan Aturan Jelang Haji 2025

redaksiharian7

- Admin

Selasa, 22 April 2025 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEKKAH | HARIAN7.COM – Hati-hati bagi siapa saja yang berniat ke Mekkah! Mulai Rabu, 23 April 2025 (25 Syawal 1446 H), Arab Saudi resmi memberlakukan aturan ketat — semua penduduk dan ekspatriat yang hendak memasuki kota suci Mekkah wajib mengantongi izin resmi. Kebijakan ini bukan main-main, karena pemerintah Kerajaan siap mengusir siapa pun yang nekat masuk tanpa dokumen sah!

Mengutip dari Gulf News, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa mereka yang tidak mengantongi izin sah akan diputar balik di pos pemeriksaan. Jadi jangan coba-coba ‘nyelip’! Ada tiga syarat dokumen yang harus dibawa jika ingin melangkahkan kaki ke kota suci:

1. Izin kerja resmi yang diakui otoritas di tempat-tempat suci,

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Bukti tempat tinggal terdaftar di Mekkah,

3. Izin haji resmi.

Langkah tegas ini dilakukan demi mencegah penumpukan massa dan memastikan ibadah haji berjalan aman dan tertib.

Mau Dapat Izin? Simak Caranya!

Nah, bagi yang ingin mendapatkan izin, pemerintah Saudi mempermudah prosesnya lewat jalur online. Izin bisa diajukan melalui platform digital “Absher Individuals” dan “Muqeem”. Proses ini juga terhubung dengan sistem izin terpadu “Tasreeh” yang baru saja dirilis. Praktis dan tanpa harus antre ke kantor paspor.

Baca Juga:  Pengadaan Barang dan Jasa, Kabupaten Semarang Raih Penghargaan Tertinggi Dari LKPP

Bagi para ekspatriat yang bekerja selama musim haji, pengajuan izin bisa dilakukan lewat portal tersebut, jadi tak perlu repot datang ke kantor imigrasi.

Visa Haji? Wajib Lewat Nusuk!

Bukan cuma izin masuk, visa haji pun punya aturan ketat. Kementerian Haji Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah harus memperoleh visa resmi yang diterbitkan otoritas terkait. Visa bisa diurus lewat perwakilan resmi di 80 negara atau via platform digital “Nusuk Haji” yang melayani jemaah dari lebih 126 negara.

Tak hanya itu, Kemenhaj juga menegaskan bahwa pemesanan paket haji untuk warga lokal dan ekspatriat hanya sah jika dilakukan lewat “jalur elektronik” di situs resmi (https://masar.nusuk.sa) atau aplikasi “Nusuk”.

Baca Juga:  Gunung Semeru Meletus, Semburkan Abu Setinggi 900 Meter: Warga Diminta Waspada

Dan ingat, visa umrah, kunjungan, atau wisata tidak bisa dipakai untuk menunaikan haji.

Awas Kampanye Haji Palsu!

Waspada juga terhadap tawaran ‘nakal’ di media sosial! Pemerintah Arab Saudi sudah memberi peringatan keras soal kampanye haji palsu yang menawarkan akomodasi dan transportasi tanpa izin resmi. Jika menemukan praktik curang seperti ini, warga diimbau langsung lapor lewat hotline darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 di wilayah lainnya.

Platform Tasreeh: Izin Masuk Semakin Canggih

Bersama SDAIA, Kementerian Dalam Negeri Saudi juga baru meluncurkan platform Tasreeh, yang memudahkan proses penerbitan izin bagi jemaah, pekerja, relawan hingga kendaraan resmi. Bahkan, di pos pemeriksaan, aparat bisa memverifikasi izin secara digital lewat aplikasi Maidan.

Tasreeh jadi bukti nyata bagaimana Arab Saudi semakin gesit dan modern dalam pengelolaan haji, demi kenyamanan dan keamanan semua pihak.

Visa Umrah Ada Batasnya, Jangan Kelewat!

Tak kalah penting, pemerintah Saudi mengingatkan bahwa Selasa, 29 April 2025 (1 Dzulkaidah 1446 H) adalah batas akhir keberangkatan bagi pemegang visa umrah. Jika lewat dari tanggal itu, siap-siap menghadapi sanksi berat — mulai dari deportasi, hukuman penjara, hingga denda fantastis.

Baca Juga:  Doa Hari Senin untuk Mengawali Pekan dengan Keberkahan

Penasihat hukum Saudi, Ahmad Al Maliki mengingatkan, “Pelanggar pertama kali yang melebihi batas waktu akan dikenakan denda SAR 15.000 ($4.000) dan deportasi langsung.”

Kalau masih nekat mengulang pelanggaran, dendanya bisa melonjak jadi SAR 25.000 plus tiga bulan penjara. Dan bila masih bandel, dendanya bisa mencapai SAR 50.000, enam bulan penjara, lalu deportasi.

Tak hanya jemaah, perusahaan atau individu yang membantu menampung, mengangkut, atau mempekerjakan pelanggar juga tak luput dari sanksi — mulai dari denda SAR 100.000, hukuman penjara, hingga penyitaan kendaraan.

“Perusahaan jasa haji yang gagal memberi tahu pihak berwenang tentang keterlambatan keberangkatan juga menghadapi sanksi berjenjang: SAR 25.000 untuk pelanggaran pertama, SAR 50.000 untuk pelanggaran kedua, dan SAR 100.000 untuk pelanggaran berulang,” tegas Al Maliki.(Sam)

Berita Terkait

Banjir dan Longsor Terjang Salatiga Usai Hujan Deras, Warga Panik Selamatkan Barang
VIP Social Bar Salatiga Terancam Ditutup, Wali Kota: “Mereka Tak Memiliki Itikad Baik”
Hati-hati Bawa Barang! Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Haji Soal Aturan Bagasi
TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka! Bupati Bantul: “TMMD Bangun Desa, Teguhkan Kedaulatan Bangsa”
Kampus Memanas! Ribuan Mahasiswa dan Dosen FTI UKSW Demo, Tuding Pimpinan Arogan dan FTI Jadi “Sapi Perah”
Akhir Pekan Seru di Noreenfarm Salatiga: Petik Melon Premium Langsung dari Pohonnya
Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:06

Banjir dan Longsor Terjang Salatiga Usai Hujan Deras, Warga Panik Selamatkan Barang

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:33

VIP Social Bar Salatiga Terancam Ditutup, Wali Kota: “Mereka Tak Memiliki Itikad Baik”

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:48

Hati-hati Bawa Barang! Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Haji Soal Aturan Bagasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:27

TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka! Bupati Bantul: “TMMD Bangun Desa, Teguhkan Kedaulatan Bangsa”

Senin, 5 Mei 2025 - 13:10

Kampus Memanas! Ribuan Mahasiswa dan Dosen FTI UKSW Demo, Tuding Pimpinan Arogan dan FTI Jadi “Sapi Perah”

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:00

Akhir Pekan Seru di Noreenfarm Salatiga: Petik Melon Premium Langsung dari Pohonnya

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!