HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Penataan Lahan atau Penambangan Liar? Izin Dipertanyakan, Penggalian di Jalan Lingkar Salatiga Tetap Berjalan

SALATIGA | HARIAN7.COM – Polemik penataan lahan di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Sidomukti, terus berlanjut tanpa kejelasan pasti. Hingga Rabu dini hari (12/3/2025), aktivitas penggalian terus berlangsung. Material berupa pasir, batuan, dan tanah diangkut menggunakan truk dump, menarik perhatian publik—terutama karena dilakukan pada tengah malam.

Namun, ada satu pertanyaan besar: Apakah aktivitas ini legal?

Izin yang Dipertanyakan

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik CV Alam Raya Wisesa, AF, hanya mengirimkan foto Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, investigasi mendalam yang dilakukan harian7.com menemukan bahwa izin tersebut sebenarnya diberikan kepada CV Alam Raya Wisesa untuk wilayah Kecamatan Argomulyo seluas 32,28 hektar.

Fakta ini menimbulkan kejanggalan, mengingat aktivitas yang dilakukan saat ini berada di Kecamatan Sidomukti—lokasi yang tidak tercantum dalam izin tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Atlet Ikuti Kejuaraan Tenis Meja Gubernur Jateng Cup 2025

Dalam dokumen SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022 yang kami peroleh, terdapat klausul tegas pada poin keenam butir (a): pemegang SIPB dilarang melakukan usaha penambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, apakah penambangan yang berlangsung ini sah atau justru melanggar aturan?

Peruntukan Lahan yang Berbeda

Tak hanya itu, Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh redaksi harian7.com menunjukkan bahwa lokasi tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan bawahannya dan kawasan pertanian lahan kering.

Bahkan, rekomendasi ITR yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga tahun 2020 dengan jelas menyatakan bahwa tidak diperbolehkan ada aktivitas penambangan—hanya penataan lahan yang diperkenankan.

Lantas, apakah yang terjadi di Warak ini benar-benar penataan lahan atau terselubung aktivitas penambangan?

Baca Juga:  Subsidi BBM Pelat Kuning, Anggota DPR RI Muh Harris: Solusi untuk Transportasi Publik dan Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Angkat Bicara

Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukanlah produk perizinan. Namun, ia mengingatkan bahwa SIPB harus dibaca secara menyeluruh, termasuk ketentuan dalam lampiran 4 poin 6 butir (a) yang menyebutkan adanya kawasan terlarang untuk penambangan.

“Perlu diketahui bahwa SIPB harus dibaca utuh. Ada kawasan yang dilarang melakukan aktivitas pertambangan,” jelasnya, Rabu (12/3/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muthoin. Ia menegaskan bahwa ada klausul dalam surat izin yang mensyaratkan keterlibatan pemerintah kota/kabupaten dalam persetujuan aktivitas penambangan.

“Kami belum melihat SIPB-nya secara lengkap. Ini yang lebih paham adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Salatiga Gunakan Mobil Pribadi, Tak Pakai APBD untuk Kendaraan Dinas

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya keselarasan pandangan antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dinas teknis di tingkat kota terkait poin 6.a dalam perizinan yang melarang aktivitas penambangan di kawasan tertentu.

Penambangan atau Manipulasi Perizinan?

Kesimpulan dari data yang dihimpun harian7.com, kasus ini membuka pertanyaan besar, apakah aktivitas di Warak ini benar-benar penataan lahan, atau ada manipulasi regulasi demi keuntungan pihak tertentu?

Dengan adanya perbedaan wilayah dalam SIPB, serta rekomendasi ITR yang menolak penambangan, ada indikasi kuat bahwa proyek ini menyimpan banyak kejanggalan. Namun, jika belum ada tindakan tegas dari aparat dan instansi terkait, aktivitas ini mungkin akan terus berlanjut di tengah malam—di bawah bayang-bayang ketidakjelasan hukum.(BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!