HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Di Tengah Efisiensi Anggaran, BPPKAD Blora Anggarkan Rp620 Juta untuk Mobil Dinas

BLORA | HARIAN7.COM – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora mengalokasikan anggaran Rp620 juta untuk pengadaan dua unit kendaraan operasional. Pengadaan ini dilakukan meski pemerintah daerah tengah menerapkan efisiensi anggaran, termasuk pemotongan perjalanan dinas hingga 50 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPKAD Blora, Bawa Dwi Raharja, menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan ini tidak terdampak kebijakan efisiensi karena sudah dianggarkan di awal tahun 2025. “Pengadaan dua unit mobil dinas tersebut tidak terkena efisiensi karena dilakukan di awal tahun 2025, sebelum terbitnya Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025,” ujarnya di Blora, Selasa.

Baca Juga:  355 Anggota Satlinmas Sidomukti Terima Insentif, Dorong Keamanan Jelang Pilwalkot Salatiga

Ia menambahkan bahwa belanja modal untuk kendaraan roda empat ini tercantum dalam pembelian aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum (Sirup) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). “Belanja Modal Dinas Roda Empat dengan nominal Rp620 juta tersebut, tercantum dalam pembelian aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum (Sirup) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), yang dipergunakan atau volume pekerjaan dua unit, sementara pemanfaatan barang tertulis bulan Februari 2025,” jelasnya.

Baca Juga:  Bawakan Lagu Ojo Dibandingke, Madhu Swara Tampil Memukau di Kampung E-Kraf Desa Klampok

Dua kendaraan yang dibeli merupakan Toyota Avanza dengan total nilai Rp620 juta dan akan digunakan untuk mendukung operasional BPPKAD Blora.

Sementara itu, kebijakan efisiensi yang diterapkan di semua perangkat daerah lebih banyak menyasar anggaran perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen. “Terkait dengan efisiensi di semua perangkat daerah, dominan menyasar anggaran perjalanan dinas yang terpotong 50 persen dan sudah disampaikan ke Sekda Blora beberapa waktu lalu,” kata Bawa Dwi Raharja.

Baca Juga:  Tesla Perkenalkan Robotaxi Cybercab Berdesain Sport, Saham Anjlok Akibat Kritik Investor

Selain perjalanan dinas, sejumlah kegiatan lain seperti focus group discussion (FGD), seminar, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta pencetakan dokumen juga disesuaikan dengan kondisi keuangan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia juga menekankan bahwa efisiensi yang diatur dalam Inpres Nomor 1/2025 berdampak pada dana transfer dari pemerintah pusat. “Efisiensi melalui Inpres Nomor 1/2025 ini berdampak pada dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga Pemkab Blora akan menutup kegiatan-kegiatan yang terdampak pemotongan dana transfer tersebut,” pungkasnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!