HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Penjual Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap Warga, Terancam 12 Tahun Penjara

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang setelah sebelumnya ditangkap oleh warga Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/2/2025), Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf memaparkan kasus tersebut.

Baca Juga:  Nekat! Bobol Kantor KUA Seorang Diri, Kurang Dari Seminggu Pelaku Dibekuk

Tersangka berinisial ZF (30), seorang pria asal Kabupaten Lhokseumawe, Aceh, diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Desa Karangreja. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa 3.346 butir obat-obatan berbahaya, seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer, dan Tramadol.

Baca Juga:  Retret PWI 2026: Wartawan Digembleng Jaga Demokrasi di Tengah Badai Disinformasi

“Warga menangkap tersangka pada Minggu (26/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat diduga menjual obat terlarang. Setelah itu, tersangka diserahkan kepada kami beserta barang bukti,” ujar AKP Ihwan.

Baca Juga:  WBP Rutan Salatiga Khusyuk Jalani Ibadah Ramadan, Kepala Rutan: "Ini Perjalanan Menuju Keindahan Jiwa"

ZF diketahui telah menjalankan aksinya selama dua minggu dengan menggunakan aplikasi WhatsApp untuk bertransaksi dan mengantarkan obat-obatan kepada pembeli. Ia mengaku bekerja untuk seseorang yang tidak dikenal dan hanya berkomunikasi melalui telepon, dengan imbalan Rp2 juta per bulan.

Baca Juga:  OTT,Camat dan Kades di Tapsel Ditangkap Terkait Dugaan Pungli

Kasus ini menambah catatan kriminal ZF, yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus serupa pada tahun 2023 di Kabupaten Tegal.

Baca Juga:  Tak Sekadar Sajikan Makanan Gratis, Dapur SPPG Ngreco Terapkan SOP Super Ketat dari Gudang Hingga Pemorsian

Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Edarkan Pil Dextromethorphan, AS 'Nginep' di Kantor Polisi

Polres Purbalingga mengapresiasi tindakan warga yang sigap dalam menangkap tersangka dan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!