HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Penjual Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap Warga, Terancam 12 Tahun Penjara

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang setelah sebelumnya ditangkap oleh warga Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/2/2025), Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf memaparkan kasus tersebut.

Baca Juga:  Empat Orang Ditetapkan Tersangka Buntut Tawuran Dua Kelompok Massa Di Cilacap

Tersangka berinisial ZF (30), seorang pria asal Kabupaten Lhokseumawe, Aceh, diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Desa Karangreja. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa 3.346 butir obat-obatan berbahaya, seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer, dan Tramadol.

Baca Juga:  Polda Jateng Berhasil Ringkus Dua Pelaku Bisnis Portitusi Online Sesama Jenis

“Warga menangkap tersangka pada Minggu (26/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat diduga menjual obat terlarang. Setelah itu, tersangka diserahkan kepada kami beserta barang bukti,” ujar AKP Ihwan.

Baca Juga:  Di Tengah Efisiensi Anggaran, BPPKAD Blora Anggarkan Rp620 Juta untuk Mobil Dinas

ZF diketahui telah menjalankan aksinya selama dua minggu dengan menggunakan aplikasi WhatsApp untuk bertransaksi dan mengantarkan obat-obatan kepada pembeli. Ia mengaku bekerja untuk seseorang yang tidak dikenal dan hanya berkomunikasi melalui telepon, dengan imbalan Rp2 juta per bulan.

Baca Juga:  SAH! Prabowo Subianto Resmi Teken UU TNI Jelang Lebaran, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang

Kasus ini menambah catatan kriminal ZF, yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus serupa pada tahun 2023 di Kabupaten Tegal.

Baca Juga:  Belasan WN Vietnam Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Jalankan Klinik Bedah Kecantikan Ilegal

Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  PPP Jepara Panaskan Mesin Partai, Targetkan Tiga Kursi di Pemilu 2029

Polres Purbalingga mengapresiasi tindakan warga yang sigap dalam menangkap tersangka dan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!