BOYOLALI | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (06/02/2025).
Acara ini dihadiri oleh Plt. Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Boyolali, Bony Facio Bandung, serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali, Puji Astuti.
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara sepanjang tahun 2024, dengan total 7.965 item. Barang bukti tersebut meliputi narkotika, minuman keras, senjata tajam, serta perkara ketertiban umum dan tindak pidana lainnya.
“Dari total barang rampasan, kasus narkotika mendominasi, diikuti minuman keras dan senjata tajam,” ujar Tri Anggoro Mukti.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024, terdapat 215 perkara yang diajukan ke pengadilan, dengan jumlah eksekusi mencapai 242 perkara—lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang hanya 211 perkara.
Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Kejari Boyolali telah menerima 19 perkara baru, dengan rincian KAMNEGTIBUM dan TPUL sebanyak 7 perkara, narkotika 3 perkara, serta OHARDA 9 perkara. Pada tahun 2024, OHARDA menjadi kasus paling menonjol dengan 91 perkara, disusul KAMNEGTIBUM dan TPUL sebanyak 81 perkara, serta narkotika 53 perkara.
Tri Anggoro Mukti menekankan pentingnya kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam menekan angka kriminalitas. Ia juga menyatakan bahwa Kejari Boyolali kini tengah fokus mengawasi kasus yang melibatkan pelaku anak dan korban anak, yang cukup sering terjadi di wilayah tersebut.(Ais)