HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kecelakaan Maut Palmerah: Anak PNS Kemhan Jadi Tersangka, Pengeroyokan Massa Jadi Alasan Belum Ditahan

JAKARTA | HARIAN7.COM – Peristiwa kecelakaan maut di kawasan Palmerah yang menewaskan seorang warga kembali menyita perhatian publik. MSK, anak seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Warga Gesi di Gegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Aliran Sungai Sapen

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, menjelaskan bahwa MSK belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis akibat pengeroyokan massa yang terjadi sesaat setelah kecelakaan berlangsung.

“Sementara belum [ditahan] karena masih dalam perawatan,” ungkap Joko dalam keterangan tertulisnya pada Senin (27/1).

Baca Juga:  Stadion Jatidiri: Kawah Candradimuka Atlet Muda Jateng

Di sisi lain, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan saat kecelakaan kini telah diamankan di Polres Jakarta Barat. “Kendaraan sudah diamankan dan menggunakan pelat sipil aslinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kaum Desa Glagahombo Ali Maksum dan Pengelola Dianggap Tidak Transparan Mengenai Keuangan Pembayaran Air Sumur Bor yang Telah Dibayar Masyarakat Pengguna

Lebih lanjut, Frega menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya menjadi ranah hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Kemhan telah memberikan sanksi administrasi kepada PNS yang bersangkutan, termasuk pencabutan hak penggunaan pelat dinas Kementerian Pertahanan.

“Dengan adanya kasus ini, pelat dinas telah dicabut, dan tidak akan diberikan perpanjangan atau kesempatan untuk digunakan kembali,” tutupnya.

Baca Juga:  IHSG Melemah 0,95%, Sektor Konsumsi dan Bahan Baku Tertekan

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, menanti penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!