Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap musnahkan Narkotika yang terdiri dari Sabu 451,6782 gram, Tembakau Sinte 90,32034 gram, Ganja 418,4814 gram, Tanaman ganja 5 batang dan Obat-obatan terdiri dari Alprazolam 2.155 butir, Clonazepam 41 butir, DMP Nova 48.279 butir, Hexymer 4 butir, Merlopam 240 butir, MF 59.836 butir, Pil Kuning 973 butir, Pil Putih 20.000 butir, Pil Silver 20.854 butir, Riklona 13 butir, Tramadol 15 butir,
Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 230 perkara yang terdiri dari 92 tindak pidana narkotika, 27 tindak pidana perlindungan anak, dan 111 tindak pidana lainnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewinsde) periode bulan Maret-Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kamis, (12/12/2024) di halaman Kejari Cilacap disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Eddy Purwanto S.H., M.H, beserta Para Kasi, Kasubag, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan jajaran Forkopimda.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya menjelaskan, bahwa pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan yakni Narkotika yang terdiri dari Sabu 451,6782 gram, Tembakau Sinte 90,32034 gram, Ganja 418,4814 gram, Tanaman ganja 5 batang dan Obat-obatan terdiri dari Alprazolam 2.155 butir, Clonazepam 41 butir, DMP Nova 48.279 butir, Hexymer 4 butir, Merlopam 240 butir, MF 59.836 butir, Pil Kuning 973 butir, Pil Putih 20.000 butir, Pil Silver 20.854 butir, Riklona 13 butir, Tramadol 15 butir, Trihexyphenidyl 91 butir, Valdimex Diazepam 102 butir.
“Barang bukti lainnya yaitu minuman keras 24 botol, Timbangan 2 buah, Alat Hisap 4 buah, Bong 2 buah, Pakaian 214 potong, senjata tajam 36 buah, HP 49 buah, ATM 14 buah, MERCON 750 gr bubuk peledak, uang palsu dan barang lainnya sebanyak 232 buah,” katanya.
Ditambahkan, bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan serta ada sebab berbahaya atau merusak perekonomian dan sebagainya,” tandas Irfan.
Untuk Barang Bukti dalam bentuk obat-obatan dan narkoba dimusnahkan dengan di blender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong dengan gerinda dan minuman keras dipecah serta uang palsu serta barang lainnya dimusnahkan dengan dibakar. (*)
Tinggalkan Balasan