HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Ada Tarikan Iuran Rp700 Ribu pada Bantuan Alsistan, Kelompok Tani Cepoko Disorot

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Kelompok tani di Dusun Berjing, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, tengah menjadi sorotan setelah dugaan adanya tarikan iuran sebesar Rp700 ribu per penerima bantuan alat dan mesin pertanian (Alsistan) mencuat. Informasi tersebut diperoleh dari warga yang menyebutkan bahwa iuran dikenakan kepada anggota kelompok tani yang baru saja menerima bantuan tersebut.

Baca Juga:  Masih Minimnya Relawan Dalam Bidang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak, LPAI Jateng Ajak Masyarakat Untuk Bergabung

Ketua kelompok tani sekaligus Kepala Dusun Berjing, Warto, awalnya mengelak saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (9/12/2024) di lokasi yang digunakan sebagai kantor koperasi. “Saya belum dengar soal itu. Informasi dari siapa? Berapa iurannya?” ucapnya. Namun, setelah diberitahu bahwa iuran sebesar Rp700 ribu telah diakui oleh anggota kelompok tani sendiri, Warto berdalih, “Ya mungkin untuk transport, makan-makan, dan bikin proposal.”

Baca Juga:  Dukung Penuh Riset Mahasiswa UI Soal Sampah Rumah Tangga, Robby Hernawan: Mulailah dari Keluarga, Jadilah Pelopor

Salah satu anggota kelompok tani, Muktar, turut dipanggil ke rumah Warto saat wawancara berlangsung. Di hadapan awak media, Muktar mengakui adanya iuran tersebut. “Iya, uangnya diserahkan pada Pak Kasun semuanya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bahas Persiapan New Normal, Polres Semarang dan MPC Pemuda Pancasila Kab Semarang Gelar FGD

Menurut Warto, bantuan yang diterima kelompoknya berupa 14 unit mesin diesel. “Awalnya kami memperoleh 8 unit, kemudian ditambah 12 unit. Total untuk kelompok saya ada 14 unit,” jelasnya.

Baca Juga:  Mustaqim Masuk Nominasi PAI Award Nasional 2025, Unggul Lewat Pendampingan Zakat Non-Amil

Namun, rangkap jabatan Warto sebagai Kepala Dusun dan Ketua Kelompok Tani menjadi perhatian. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016, perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus kelompok tani. Menteri Pertanian saat itu, Amran Sulaiman, juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan Alsistan.

Baca Juga:  Jembatan “Kesabaran” Karangsambung Akhirnya Dibuka Dua Arah, Warga Kudus Sumringah

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alamsyah, sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan tertulis pada 7 November 2024 yang mendorong masyarakat melaporkan praktik pungli terkait bantuan Alsistan ke pihak berwenang. Buku pedoman bantuan Alsistan sejak 2015 telah mengatur bahwa pendanaan sepenuhnya ditanggung dana DIPA.

Baca Juga:  Pabrik Kecap Terbakar Hebat di Surabaya, Api Ngamuk, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

Menanggapi informasi ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi, Supardi, menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Oh, di kelompok taninya Pak Warto ya? Baik, kita akan cek langsung. Kalau soal rangkap jabatan Kasun dan Ketua Kelompok Tani, sebenarnya itu tidak boleh,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!