HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Petugas Gabungan Sita Ribuan Rokok Ilegal di Rembang, Penjual Akhirnya Pasrah Setelah Edukasi

REMBANG | HARIAN7.COM – Tim gabungan menyita ribuan batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di Kabupaten Rembang pada Rabu (13/11/2024). Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Bea Cukai Kudus bersama-sama menertibkan dua toko di Kecamatan Sarang yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Baca Juga:  Cegah Serangan Fajar Masa Tenang, Bawaslu Bakal Intensif Gelar Patroli

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menyatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal. “Total rokok ilegal yang disita mencapai 6.908 batang dari 353 bungkus rokok, yang terdiri dari 28 merek berbeda,” jelasnya.

Baca Juga:  Mengukir Prestasi Hijau: SMP Negeri 1 Ngablak Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2024

Operasi ini berhasil dilakukan setelah tim gabungan mengumpulkan informasi melalui penyamaran, berpura-pura membeli rokok dengan harga murah di toko tersebut. Setelah terbukti rokok yang ditawarkan ilegal, tim langsung melakukan penyitaan.

Baca Juga:  Marak Insiden Kriminal Turis Asing di Bali, Kemenpar Perkuat Koordinasi dengan Aparat

Awalnya, pemilik toko sempat keberatan ketika tokonya dijadikan sasaran. Namun, setelah mendapat edukasi dari petugas Bea Cukai mengenai ketentuan pita cukai, pemilik akhirnya menerima tindakan penyitaan tersebut. “Alasan mereka adalah ketidaktahuan dan hanya menerima tawaran dari sales tanpa menyadari bahwa rokok yang dijual adalah ilegal,” ungkap Karnen.

Baca Juga:  POLISI GREBEK GUDANG MESIU! 5 TERSANGKA DITANGKAP, 3 MASIH BOCAH

Rokok-rokok yang disita kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran seperti ini bisa dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.(Zin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!