HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Jelasnya

Laporan: Iswahyudi

SURABAYA | HARIAN7.COM  – Dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo, berhasil digagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 1.475.000 batang rokok tanpa pita cukai yang sah berhasil disita, dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.100.350.000.

Operasi ini dilaksanakan di area masuk Jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa penyelundupan rokok ilegal ini telah menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampak besar yang ditimbulkannya terhadap ekonomi negara.

Baca Juga:  Cilacap Miliki Waka Polres Baru

“Kami melakukan kolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Polres Tanjung Perak untuk menghentikan kendaraan-kendaraan yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal di tiga kendaraan, yaitu dua mobil muat dan satu mobil pribadi,” jelas Fikser.

Baca Juga:  Laka di Bundaran Kalibanteng: Rem Saya Tiba-Tiba Blong, Padahal Banyak Sepeda Motor

Yayan Bachtiar, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, juga menjelaskan bahwa rokok yang disita ini tidak memenuhi persyaratan cukai, dengan temuan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali. “Ini jelas merugikan negara dan berbahaya bagi masyarakat, karena kandungan rokok-rokok tersebut tidak bisa dipastikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Asik Judi Kopyok, Empat Pelaku Di Gelandang Polisi

Selain kerugian ekonomi, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius bagi masyarakat, karena kandungannya tidak terpantau. Pihak Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan operasi di pasar-pasar serta toko kelontong, guna menekan peredaran rokok ilegal.

 “Kami akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” tegas Fikser.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!