Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Jelasnya
Laporan: Iswahyudi
SURABAYA | HARIAN7.COM – Dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo, berhasil digagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 1.475.000 batang rokok tanpa pita cukai yang sah berhasil disita, dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.100.350.000.
Operasi ini dilaksanakan di area masuk Jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa penyelundupan rokok ilegal ini telah menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampak besar yang ditimbulkannya terhadap ekonomi negara.
“Kami melakukan kolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Polres Tanjung Perak untuk menghentikan kendaraan-kendaraan yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal di tiga kendaraan, yaitu dua mobil muat dan satu mobil pribadi,” jelas Fikser.
Yayan Bachtiar, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, juga menjelaskan bahwa rokok yang disita ini tidak memenuhi persyaratan cukai, dengan temuan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali. “Ini jelas merugikan negara dan berbahaya bagi masyarakat, karena kandungan rokok-rokok tersebut tidak bisa dipastikan,” tambahnya.
Selain kerugian ekonomi, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius bagi masyarakat, karena kandungannya tidak terpantau. Pihak Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan operasi di pasar-pasar serta toko kelontong, guna menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” tegas Fikser.(*)
Tinggalkan Balasan