JAKARTA | HARIAN7.COM – Di bawah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan sepuluh hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap 28 koruptor yang terlibat dalam berbagai kasus besar, dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp3,1 triliun. Keberhasilan ini menjadi sorotan dalam komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi yang merugikan bangsa.
Berikut adalah daftar kasus korupsi yang berhasil diungkap:
1.PT. Asset Pacific
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di dua kantor PT. Asset Pacific terkait kasus korupsi. Dari kasus ini, hampir satu triliun rupiah disita dalam bentuk uang tunai yang diduga terkait dengan Duta Palma Group. Satu tersangka telah ditahan.
2.Korupsi Dana Desa
Tidak hanya pejabat tinggi, korupsi juga melibatkan aparat desa. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah, Bengkulu Utara, ditangkap dengan dugaan korupsi dana desa senilai Rp780 juta. Dua tersangka telah diamankan.
3.Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pemberian vonis bebas kepada pengacara Ronald Tannur. Selain itu, Lisa Rahmat dan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar turut menjadi tersangka. Total lima orang ditangkap dalam kasus ini.
4.Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Dalam proyek tol Padang-Pekanbaru, 12 ASN ATR/BPN menjadi tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp27 miliar. Semua tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut.
5.PT. ANTAM Tbk
Kasus besar lainnya melibatkan PT. ANTAM Indonesia, dengan enam tersangka dalam produksi ilegal logam mulia merek LM Antam, dengan total kerugian yang besar. Semua tersangka telah ditahan.
6.Korupsi Dana Hibah NPCI
Dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) senilai Rp122 miliar melibatkan anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, yang kini telah ditahan.
7.Korupsi Impor Gula
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula tahun 2015 yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Tom Lembong saat ini telah ditahan.